Sidang gugatan perlawanan yang diajukan oleh dua terpidana mati 'Bali Nine' ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Ketua majelis hakim, Ujang Abdullah, mengatakan tim jaksa tidak membawa surat kuasa yang lengkap sehingga tidak dapat mewakili Presiden Joko Widodo dalam sidang pada Kamis (12/03).
Tim jaksa pengacara negara - yang mewakili Presiden Joko Widodo - harus membawa surat kuasa dari Jaksa Agung HM Prasetyo untuk dapat mewakili presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan perlawanan diajukan oleh duo ‘Bali Nine’, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, setelah pengajuan kasus mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara ditolak oleh ketua PTUN.
Sebelumnya, kuasa hukum Chan dan Sukumaran menganggap pemberian grasi sebagai hak diskresi presiden patut dipertanyakan karena tidak menyertakan alasan dan tidak melalui pertimbangan untuk setiap individu pemohon.
Sidang ditunda sampai Kamis (19/03) pekan depan dengan agenda jawaban dari pihak presiden.
Pemberian grasi
Soal grasi, Presiden Joko Widodo dikritik lantaran dalam kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Desember 2014 lalu, dia menyatakan akan menolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba.Padahal, sebagaimana dikemukakan sosiolog Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robet, presiden harus meneliti semua berkas-berkas kasus para terpidana mati terlebih dulu sebelum memutuskan grasi.
“Grasi diadakan justru untuk memberi kesempatan kepada otoritas tertinggi, yaitu presiden, untuk mengevaluasi keputusan-keputusan hukum dan memeriksa secara rinci apakah ada kekeliruan di dalamnya. Mengapa? Tentu bukan untuk semata-mata langsung mengampuni, tapi untuk kebutuhan keadilan itu sendiri," kata Robertus.

Pada Desember 2014, Presiden Joko Widodo menyatakan akan menolak permohonan grasi semua 64 terpidana mati.
Upaya hukum
Nyaris semua terpidana mati, termasuk Chan dan Sukumaran, menempuh jalur hukum menjelang pelaksanaan eksekusi.Pada Rabu (11/03), warga Prancis, Serge Arezki Atlaoui, menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Tangerang.
Warga Nigeria, Raheem Agbaje Salami; warga Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, warga Brasil, Rodrigo Gularte; dan Zainal Abidin (WNI) juga mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan mengajukan berbagai dasar.
(bbc/nwk)