Dialog yang dihadiri oleh perwakilan 35 federasi dan konfederasi serikat buruh/pekerja tersebut dilakukan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, hari ini.
Adapun aspirasi yang disampaikan oleh para Perwakilan serikat buruh yakni mengenai besaran upah minimum, upah minimum sektoral, infrastruktur penunjang kesejahteraan buruh, dan lainnya.
Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah Sumartono mengatakan penetapan upah minimum sektoral perlu mengakomodir serikat pekerja dan buruh yang ada.
Dia mengatakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tidak dijelaskan secara detail mengenai upah sektoral baik yang ada di kabupaten/kota maupun provinsi. Tak pelak, muncul penafsiran yang berbeda-beda.
"Jadi kami minta agar dijelaskan secara eksplisit terkait upah minimum sektoral ini di Permenaker," kata Sumartono dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).
Sementara itu, Ahmad Luthfi mengatakan dialog bersama buruh merupakan upaya untuk menjaring aspirasi dari perwakilan buruh atau pekerja. Di mana hasil dialog tersebut sebagai landasan dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang biasanya ditetapkan pada tanggal 21 November.
"Buruh atau pekerja ini adalah bahan bakarnya investasi. Sebuah investasi tidak akan berjalan kalau tidak ada pekerja. Maka dalam dialog ini, sampaikan semua aspirasi yang ada. Semakin kritis, saya semakin suka," tuturnya.
Luthfi menegaskan upah minimum provinsi saat ini belum dapat ditentukan karena masih menunggu regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Masukan dari serikat buruh atau pekerja sangat penting karena akan digunakan sebagai salah satu landasan pembahasan saat regulasi sudah terbit.
"Semua aspirasi yang disampaikan akan kami catat. Intinya upah minimum harus menguntungkan buruh atau pekerja dan pengusaha," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Luthfi juga menyinggung soal koperasi buruh. Ia ingin koperasi itu tidak asal ada. Artinya barang-barang yang dijual di koperasi tersebut harus benar-benar memenuhi kebutuhan pokok penting buruh.
"Kalau bisa harganya juga harus harga produsen, sehingga benar-benar dirasakan manfaatnya bagi buruh. Jangan asal ada," tutupnya.
Simak juga Video 'Airlangga Ralat Ucapannya yang Sebut UMP 2026 Naik 6,5%':
(akn/ega)










































