Perkembangan transportasi daring di Indonesia terus diiringi dengan pembahasan mengenai perlindungan mitra pengemudi, status kerja, hingga skema potongan komisi aplikasi. Salah satu penyedia layanan ride-hailing terkemuka di Indonesia, Maxim, menilai ketiga aspek tersebut perlu dikelola secara seimbang agar ekosistem transportasi digital tetap berkelanjutan, fleksibel, dan inklusif.
Terkait perlindungan kerja, wacana kewajiban asuransi bagi mitra pengemudi dinilai berpotensi menimbulkan kekhawatiran. Penerapan asuransi wajib dikhawatirkan meningkatkan biaya operasional karena pengemudi harus menyisihkan dana untuk perlindungan di luar jam kerja, yang pada akhirnya dapat menurunkan pendapatan dan mengurangi waktu kerja.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini dinilai berisiko menekan jumlah pengemudi aktif. Mitra yang tidak mampu memenuhi persyaratan tambahan berpotensi kehilangan kesempatan memperoleh penghasilan, terutama bagi mereka yang hanya dapat bekerja beberapa jam dalam sehari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah menegaskan pentingnya kebijakan yang tetap menjaga fleksibilitas sektor transportasi daring.
"Keberlanjutan transportasi daring sangat bergantung pada kebijakan yang tetap menjaga fleksibilitas mitra pengemudi, sekaligus memastikan layanan yang aman dan andal bagi masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).
Skema asuransi yang bersifat sukarela tanpa paksaan pun dinilai lebih sesuai dengan karakter sektor transportasi daring berbasis kemitraan. Skema ini memungkinkan mitra pengemudi memperoleh perlindungan tambahan tanpa menambah beban pengeluaran tetap.
Di sisi lain, mitra pengemudi juga mendapatkan program perlindungan yang disediakan oleh aplikator sebagai perlindungan utama selama bekerja.
Sementara itu, wacana pengklasifikasian mitra pengemudi sebagai pekerja formal dinilai akan membawa dampak besar terhadap kehidupan pengemudi. Jika pengemudi dikategorikan sebagai karyawan, mereka berpotensi kehilangan fleksibilitas kerja karena terikat jam dan shift tertentu, tidak dapat bekerja di lebih dari satu aplikasi, serta mengalami penurunan peluang order.
Pengemudi juga harus tunduk pada aturan, jadwal, dan perintah atasan, sehingga tidak bebas menentukan waktu masuk maupun berhenti bekerja. Penerapan batasan usia dan tingkat pendidikan minimal pun berisiko membuat banyak pengemudi kehilangan kesempatan untuk memperoleh penghasilan.
Model kemitraan selama ini dinilai sebagai skema paling relevan dan efektif karena memberikan fleksibilitas waktu kerja yang dapat dimanfaatkan berbagai kalangan, seperti pekerja paruh waktu, ibu rumah tangga, hingga mahasiswa. Pembatasan fleksibilitas, termasuk larangan penggunaan lebih dari satu platform, dinilai dapat mengurangi ketahanan ekonomi mitra pengemudi serta berdampak pada akses masyarakat terhadap layanan transportasi daring yang terjangkau.
Dari sisi operasional, skema potongan aplikasi juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan layanan transportasi daring. Komisi aplikasi maksimal 15% digunakan untuk mendukung pengembangan dan pemeliharaan sistem, termasuk peta, navigasi, dan pembayaran digital, serta menunjang operasional layanan selama 24 jam, dukungan teknis, dan keamanan data pengguna.
Lebih lanjut, Maxim menyampaikan telah menyediakan program perlindungan melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) yang memberikan santunan kecelakaan dan kematian bagi mitra pengemudi maupun penumpang selama menggunakan layanan Maxim.
Selain itu, Maxim juga bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja dalam kegiatan sosialisasi keselamatan, serta mendorong keikutsertaan mitra pengemudi dalam program perlindungan tambahan secara sukarela.
Secara keseluruhan, pendekatan yang mengedepankan fleksibilitas kerja, perlindungan proporsional, serta keberlanjutan operasional dinilai dapat mendukung pertumbuhan sektor transportasi digital secara sehat sekaligus menjaga akses masyarakat terhadap layanan transportasi daring.
Lihat juga Video: Besaran THR yang Diterima Ojek Online Gojek, Grab hingga Maxim










































