Gerak Cepat, Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Bus di Subang

Gerak Cepat, Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Bus di Subang

Jasa Raharja - detikNews
Minggu, 19 Jan 2020 00:00 WIB
Foto: dok. Jasa Raharja
Jakarta -

Bus pariwisata PO Purnama Sari bernomor polisis E-7508-W mengalami kecelakaan di turunan Palasari Kampung Nagrog, Desa Cisaat, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang. Bus tersebut terguling hingga mengakibatkan sejumlah nyawa melayang.

Kecelakaan maut itu berlangsung Sabtu (18/1/2020), pukul 17.15 WIB. Hal ini terjadi akibat Bus dengan penumpang berjumlah 50 orang pada saat menempuh jalan menurun melaju tidak terkendali ketika melintas jalan menikung ke kiri lalu melaju lurus keluar dari badan jalan dan terguling miring ke kanan (kiri di atas) pada bahu jalan sebelah kanan jalan dari arah Bandung - Subang.

Dari kejadian tersebut mengakibatkan 42 orang korban mengalami luka-luka dan 8 orang meninggal dunia. Sementara itu, puluhan korban luka-luka dan korban meninggal dunia telah ditangani di RSUD Ciereng Subang-Jawa Barat.

Jasa Raharja melalui Direktur Operasional, Amos Sampetoding menyampaikan prihatin atas kejadian tersebut. Ia juga menuturkan korban kecelakaan maut tersebut sudah terjamin berdasarkan peraturan menteri dan berhak menerima santunan.

"Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta," ujar Amos dalam keterangan tertulis, Minggu (19/1/2020).

"Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta, serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan ambulans maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka luka," imbuh Amos.

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit laka Polres Subang dan RSUD Ciereng Subang untuk proses pendataan korban/ahli waris dan penerbitan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke pihak RSUD Ciereng Subang. Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing ahli waris sesuai domilisi korban.

Amos menambahkan pihaknya masih akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar proses penjaminan dan penyerahan santunan bisa dilakukan secara cepat.

"Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak kepolisian dan rumah sakit agar proses penjaminan korban luka-luka di rumah sakit dapat berjalan dengan lancar sedangkan penyerahan santunan meninggal dunia dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat 1x24 jam," pungkasnya.

(-/-)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.