Kecelakaan terjadi di dekat Portal PT. GPM Km 266-267 Ds. Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah yang melibatkan truk BE 8135 QP dan Pick Up Grand Max BD-9157-EZ.
Budi Rahardjo S selaku Direktur Utama Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut dan menjamin santunan untuk korban.
"Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 Juta.," ujar Budi dalam keterangan tertulis.
![]() |
Budi menambahkwan bahwa pihaknya telah memiliki pelayanan yang terintegrasi dengan pihak Korlantas Polri, Dukcapil, dan rumah sakit sehingga proses santunan ini akan segara diserahkan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan, langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polresta Lampung Tengah untuk pendataan korban, menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah bagi korban luka.
Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan 3 korban meninggal dunia telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris pada hari yang sama berdasarkan domilisi korban, untuk 3 korban meninggal dunia lainnya akan diproses penyerahan santunannya setelah proses identifikasi selesai dilaksanakan pada kesempatan pertama.