Kemenkum HAM Diminta Tinjau Lagi Pembentukan Tim Investigasi Notaris

Kemenkum HAM Diminta Tinjau Lagi Pembentukan Tim Investigasi Notaris

Kabar Kemenkumham - detikNews
Kamis, 07 Feb 2019 00:00 WIB
Ditjen AHU Kemenkum HAM gelar audiensi dengan MPW Jawa Barat (Foto: dok. Kemenkum HAM)
Jakarta -

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) berencana membentuk Tim Investigasi Notaris untuk mengawasi notaris yang berada di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka membantu tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris (MPN).

Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten Bandung Barat, Anna Yulianti mengatakan rencana pembentukan tim investigasi notaris salah satu tujuannya membantu tugas dan fungsi MPN. Namun, menurutnya dalam MPN sudah terdiri dari tiga unsur yang bertugas mengawasi para notaris, yakni notaris, akademik, dan pemerintah.

"Adanya tim investigasi akan menimbulkan tumpang tindih dengan Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Selain itu, tugas dan fungsi tim investigasi juga tumpang tindih dengan alur pemeriksaan dari MPD hingga ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) notaris," kata Anna dalam keterangan tertulis.

Hal tersebut disampaikannya saat audensi MPW Jawa Barat dengan Direkrorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum HAM, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/2/2019).

Wakabid Pelatihan Pengwil Ikatan Notaris Indonesia (INI) ini mengatakan pihak Kemenkum HAM sebaiknya meninjau ulang pembentukan Tim Investigasi Notaris karena payung hukumnya bertentangan dengan UU Jabatan Notaris. Selain itu, Kemenkum HAM sebaiknya memberikan penguatan kepada tugas dan wewenang MPD, karena selama ini banyak masalah yang dihadapi MPD di lapangan saat melakukan pemeriksaan terhadap notaris.

"Beberapa masalah MPD keterbatasan tenaga dalam melakukan pemeriksaan, perbandingan jumlah MPD dan notaris yang tidak sesuai, penyimpanan protokol dan notaris, serta kantor. Keempat masalah itu bersumber dari kurangnya dana," ujarnya.

Beberapa permasalahan yang dihadapi MPD itu, sambung dia, bisa diatasi dengan penambahan jumlah MPD untuk daerah tertentu yang jumlah notarisnya lebih dari 100 orang, laporan notaris dengan e-Report dan fasilitasi penyedian kantor sekretaris MPD untuk penyimpanan protokol, sidang pemeriksaan notaris, serta pergantian MPD.

"Kesimpulannya, Kemenkum HAM harus mengambil tindakan seperti penguatan MPD dengan rapat koordinasi dan evaluasi secara berkala, diberikan anggaran untuk MPD terkait kantor sekretariat dan dana untuk sidang," jelasnya.

(adv/adv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.