4 Menko Tangani Percepatan Penanggulangan Dampak Gempa di NTB

4 Menko Tangani Percepatan Penanggulangan Dampak Gempa di NTB

Kemenko PMK - detikNews
Selasa, 28 Agu 2018 00:00 WIB
Menko PMK Puan Maharani menjelaskan upaya percepatan pemulihan di NTB (Foto: dok. Kemenko PMK)
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menegaskan upaya percepatan pemulihan di Nusa Tenggara Barat (NTB) pascagempa menjadi fokus utama pemerintah saat ini.

Empat menteri koordinator akan melakukan tahapan-tahapan tindak lanjut untuk pemulihan bencana di NTB sesuai bidangnya. Lanjut Puan, hal itu dilakukan setelah dikeluarkannya Instruksti Presiden (Inpres) Nomor 5 tentang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascagempa Bumi di Lombok.

"Sejak tanggal 25 Agustus yang lalu, kita sudah masuk dalam tahap pemulihan. Jadi kita rencanakan satu bulan ke depan akan ada tahapan persiapan, pelatihan, bahkan penyiapan logistik bahan bangunan untuk bisa melakukan pembangunan rumah penduduk," ujar Puan dalam keterangan tertulis, Selasa (28/8/2018).

Menko PMK Puan Maharani memberikan keterangan pasca mengikuti Rapat Rekonstruksi dan Rehabilitasi Provinsi NTB PascaGempa di Kantor Wapres (Foto: dok. Kemenko PMK)Menko PMK Puan Maharani memberikan keterangan pasca mengikuti Rapat Rekonstruksi dan Rehabilitasi Provinsi NTB PascaGempa di Kantor Wapres (Foto: dok. Kemenko PMK)

Puan menyampaikan hal itu usai mengikuti Rapat Rekonstruksi dan Rehabilitasi Provinsi NTB Pascagempa di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Senin (27/8/2018).

Upaya rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekon) akan berjalan secara bertahap sampai Maret. Sementara pembangunan fasilitas umum, fasilitas kesehatan, sekolah, rumah ibadah, kantor pemerintah, dan lain sebagainya akan mulai dibangun awal bulan depan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin mengapresiasi komitmen pemerintah pusat untuk mempercepat pemulihan pascagempa di NTB. Salah satunya melalui bantuan dana untuk rumah yang rusak berat senilai Rp 50 juta. Bantuan tersebut rencananya akan diberikan secara bertahap.

Baca berita lainnya dari Kemenko PMK di sini.

(adv/adv)
Berita Terkait