Pengamanan di Kota Surabaya terus ditingkatkan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakatnya. Salah satunya dengan menggalakkan kembali 'wajib lapor tamu 1x24 jam' kepada RT/RW.
Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Bambang Sukmo Wibowo mengatakan revitalisasi wajib lapor kembali digalakkan karena budaya wajib lapor perlahan tidak lagi diterapkan oleh masyarakat. Maka tidak bisa dipungkiri jika tingkat kejahatan meningkat dan sulit dideteksi sejak dini.
"Saat ini tingkat kepedulian masyarakat untuk melaporkan sangat memprihatinkan. Kesenjangan sosial yang menyebabkan rentang jarak interaksi antarwarga, menurunnya rasa toleransi, rendahnya kesadaran hukum dari masyarakat, dan masyarakat enggan berurusan dengan kepentingan orang lain," ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Selasa (13/9/2017).
Revitalisasi ini kembali digalakkan oleh tiga pilar, yakni Pemkot Surabaya, Polrestabes Surabaya dan Korem 084 Bhaskara Jaya. Dalam menggalakkan budaya wajib lapor, Polrestabes akan melakukan beberapa strategi penanganan kejahatan.
Strategi tersebut diterapkan melalui pendekatan kejahatan yang cenderung bersifat represif (penindakan) menjadi penanganan kejahatan yang lebih memprioritaskan pendekatan pre-emtif dan preventif.
"Dengan perubahan strategi ini, diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif untuk mendukung Kamdagri," tambahnya.
Bambang mengatakan sinergi antara Polri, Pemkot Surabaya, TNI, dan masyarakat sangat diperlukan supaya mampu memecahkan akar persoalan kejahatan. Tujuannya agar tercipta rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari.
"Kemitraan Polri, masyarakat, dan stakeholder dibutuhkan karena masyarakat setempat yang paling mengetahui dan merasakan berbagai persoalan kamtibmas di lingkungannya," lanjutnya.
Yang akan dilakukan adalah sosialisasi secara intens kepada masyarakat, membangun persepsi tentang pentingnya melaporkan tamu kepada RT/RW setempat, dan memberikan sanksi pidana bila diperlukan.
Sementara itu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini turut mendukung adanya revitalisasi wajib lapor 1x24 jam kepada RT/RW yang diinisiasi oleh Polri. Sebab, program ini dinilai mampu mendeteksi segala bentuk kejahatan yang ada.
"Tidak hanya kriminalitas, tetapi terorisme juga kita deteksi sejak dini," ujar Risma.
Risma juga berpesan kepada ketua RT/RW seputar pendeteksian aksi terorisme. Ketua RT/RW diharapkan tidak mudah menandatangani surat izin tinggal sementara di tiap kampung.
"Kota ini ada batasnya, begitu pula dengan jumlah pekerja pasti ada batasnya. Kalau dibuka, kota ini jadi tidak nyaman lagi," tegasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal berharap agar ketua RT/RW dapat mengetahui tindakan atau pergerakan individu yang mencurigakan dan merukunkan warganya.
"Ketika ada warga yang tidak wajib lapor, warga yang terdeteksi aneh, dan lain sebagainya, peran RT/RW diminta untuk segera melapor kepada polsek atau danrem," ucapnya.
Optimalisasi keamanan akan terus dilakukan, untuk mengamankan masyarakatnya dari segala macam tindak kejahatan dan teroris. Selain itu juga agar tercipta situasi yang kondusif, aman, dan tenteram.
Selain memberikan imbauan terhadap pentingnya wajib lapor di lingkungan RT/RW, tiga pilar itu juga mengadakan kegiatan pemasangan stiker wajib lapor 1x24 jam di pos jaga dan pilar gapura di Jl Gading RT 01 RW 09, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya. (adv/adv)