Sejak 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan mulai beroperasi sebagai badan hukum publik yang mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dalam perjalanannya, BPJS Kesehatan selalu berupaya memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Sejalan dengan hal itu, diperlukan sinergi yang kokoh antara BPJS Kesehatan dengan segenap pihak, di antaranya Kementerian dan Lembaga yang berstatus pemerintah maupun non pemerintah. Sinergi itu juga diperlukan untuk mencapai cakupan jaminan kesehatan semesta.
"Selama hampir tiga tahun terakhir, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dan sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga melalui nota kesepahaman maupun perjanjian kerja sama strategis antar lembaga. Kerja sama tersebut sangat bermanfaat untuk mendukung program JKN-KIS, terutama dalam hal perluasan kepesertaan, kolektingiuran, kepatuhan, dan optimalisasi pelayanan kesehatan. Untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu atas dukungan, kerja sama, dan sinergi yang telah terbangun selama ini. Tentunya hal ini sangat berarti untuk mendukung sustainabilitas program JKN-KIS, kata Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi dalam acara Bincang JKN-KIS bersama Andy F. Noya yang diselenggarakan pada hari Rabu (30/11).
"Melalui acara ini, BPJS Kesehatan menegaskan ingin terus menjalin kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. Pasalnya, kerja sama yang dilakukan sangat bermanfaat untuk program JKN-KIS," ujar Bayu Wahyudi.
Bayu Wahyudi juga mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan membutuhkan dukungan yang kuat dari lembaga terkait agar ke depannya bisa terus berada di tengah masyarakat. Saat ini, kepesertaan BPJS Kesehatan sudah mencapai 70% dari total penduduk Indonesia. Semuanya bisa dicapai dalam waktu kurang dari tiga tahun, dapat dikatakan dalam rentang waktu yang singkat. Semua ini tentunya berkat dukungan stakeholder dan seluruh sektor terkait.
BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 30 kementerian dan lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan hingga bulan November 2016. Berikut ini contoh kerja sama kemitraan BPJS Kesehatan dengan kementerian dan lembaga terkait:
Kementerian Dalam Negeri (melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil): melakukan integrasi database yang berbasis Nomor Induk Kependudukan kedalam sistem BPJS Kesehatan untuk mempermudah pendaftaran dan validasi calon peserta.
Kementerian Sosial: melakukan pendataan dan penyediaan data masyarakat yang miskin dan tidak mampu untuk dimasukkan kedalam kategori peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: melalukan pengawasan implementasi program JKN-KIS agar tepat sasaran dan berjalan sesuai dengan amanat undang-undang.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (BAK): melakukan percepatan pendaftaran melalui kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) untuk mendorong pengusaha mendaftarkan karyawan dan keluarganya saat proses pengurusan perizinan.
Pemerintah Daerah: melakukan integrasi Jamkesda untuk mewujudkan universal health coverage. Saat inisebanyak 32 dari 34 provinsi telah mengintegrasikan sebagian/seluruh peserta Jamkesdanya ke BPJS Kesehatan.
Kementerian Kesehatan: menciptakan regulasi dan tatanan sistem jaminan sosial kesehatan yang kokoh dan berkesinambungan, pembangunan sarana dan infrastruktur kesehatan, peningkatan kualitas SDM tenaga medis, penguatan sistem pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan dan sebagainya.
Mitra perbankan (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN) dan non perbankan (PT Pos, Pegadaian, dan agen Payment Point Online Banking/PPOB): meningkatkan kolektabilitas iuran dan menjaga sustainabilitas program JKN-KIS.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): melakukan kontribusi dalam hal pengawasan, pengesahan anggaran, serta penegakan regulasi tentang implementasi program JKN-KIS di tengah masyarakat dan lain-lain.
Di samping itu, BPJS Kesehatan juga dapat bekerja sama dengan kementerian dan lembaga pemerintahan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada peserta dan pemenuhan manfaat, kelembagaan, SDM, pengelolaan sistem informasi, peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya, dan/atau kerja sama lain yang disepakati bersama. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013.
"Mengingat program ini merupakan salah satu Program Prioritas Pemerintah Presiden Jokowi-JK yang tercantum dalam Nawacita ke-5, yaitu Peningkatan Kualitas Hidup Manusia Indonesia melalui inisiasi Kartu Indonesia Sehat, kami berharap kementerian dan lembaga dapat memberikan support kepada BPJS Kesehatan untuk mewujudkan universal health coverage paling lambat 1 Januari 2019 kelak," ujar Bayu Wahyudi.
Acara Bincang JKN-KIS bersama Andi F. Noya ditutup dengan pemaparan tentang beberapa capaian kinerja BPJS Kesehatan meliputi jumlah peserta, pemanfaatan pelayanan serta multiplier efek program JKN-KIS oleh Bayu Wahyudi. Hingga saat ini, kepesertaan program JKN-KIS mencapai lebih dari 170,9 juta jiwa.