Pelaksanaan PON XIX di Jawa Barat Lebih Dewasa dan Profesional

Pelaksanaan PON XIX di Jawa Barat Lebih Dewasa dan Profesional

Advertorial - detikNews
Selasa, 04 Okt 2016 15:58 WIB
Pelaksanaan PON XIX di Jawa Barat Lebih Dewasa dan Profesional
Foto: adv
Bandung - Persoalan yang sempat terjadi pada penyelenggaraan PON XIX tahun 2016, sesungguhnya hanya riak kecil dan dinamika yang biasa terjadi dalam olahraga. Dalam catatan Dewan Hakim PB PON XIX, ada sembilan kasus keberatan yang diajukan secara resmi dan tertulis.

Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan gugatan saat PON XVIII yang diselenggarakan di Riau tahun 2012. Pada PON di Riau ini, sebanyak 21 gugatan yang masuk ke Dewan Hakim.

"Hal ini menunjukan bahwa pelaksanaan PON XIX di Jawa Barat lebih dewasa dan lebih profesional," kata Ketua Dewan Hakim, M. Irianto, di Bandung, Selasa (4/10/2016).

Sembilan keberatan yang disampaikan ke PB PON XIX tahun 2016 berasal dari cabang olagraga Gantole, Karate (2 kasus), Wushu, Hoki, Judo, Renang Indah (namun dicabut kembali), dan terbang layang (2 kasus). "Dan kami bekerja secara profesional," kata M. Rianto.

Rianto juga menjelaskan, sebenarnya gugatan bisa disampaikan terlebih dahulu kepada dewan hakim yang ada di setiap cabang olahraga.Namun, jika gugatan itu memberi keputusan yang dipandang tidak memuaskan,penggugat bisa mengajukan banding kepada Dewan Hakim PON.

"Langsung ke Dewan Hakim pun bisa. Tapi alangkah lebih baiknya diselesaikan di tingkat tehnical delegate atau di dewan hakim di cabang olahraga." Kata Rianto.

Ada persyaratan untuk mengajukan keberatan atau gugatanke Dewan Hakim PON, penggugat diwajibkan membayar uang gugatan, sebesar Rp25 juta.

Terkaitkeputusan Dewan Hakim, Rianto menegaskan, putusan Dewan Hakim bersifat final. Artinya, kata Rianto, tidak bisa dilakukan banding kembali atas keputusan tersebut.

Namun dalam proses persidangan, Dewan Hakim melalui tahapan mediasi terlebih dahaulu, sebelum dilakukan persidangan. "Jika tak bisa dimediasi, ya lanjut ke persidangan," Katanya.

Jika proses mediasi tidak menghasilkan keputusan yang diterima kedua pihak, maka dilakukan proses persidangan selanjutnya. (adv/adv)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait