Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan gugatan saat PON XVIII yang diselenggarakan di Riau tahun 2012. Pada PON di Riau ini, sebanyak 21 gugatan yang masuk ke Dewan Hakim.
"Hal ini menunjukan bahwa pelaksanaan PON XIX di Jawa Barat lebih dewasa dan lebih profesional," kata Ketua Dewan Hakim, M. Irianto, di Bandung, Selasa (4/10/2016).
Sembilan keberatan yang disampaikan ke PB PON XIX tahun 2016 berasal dari cabang olagraga Gantole, Karate (2 kasus), Wushu, Hoki, Judo, Renang Indah (namun dicabut kembali), dan terbang layang (2 kasus). "Dan kami bekerja secara profesional," kata M. Rianto.
Rianto juga menjelaskan, sebenarnya gugatan bisa disampaikan terlebih dahulu kepada dewan hakim yang ada di setiap cabang olahraga.Namun, jika gugatan itu memberi keputusan yang dipandang tidak memuaskan,penggugat bisa mengajukan banding kepada Dewan Hakim PON.
"Langsung ke Dewan Hakim pun bisa. Tapi alangkah lebih baiknya diselesaikan di tingkat tehnical delegate atau di dewan hakim di cabang olahraga." Kata Rianto.
Ada persyaratan untuk mengajukan keberatan atau gugatanke Dewan Hakim PON, penggugat diwajibkan membayar uang gugatan, sebesar Rp25 juta.
Terkaitkeputusan Dewan Hakim, Rianto menegaskan, putusan Dewan Hakim bersifat final. Artinya, kata Rianto, tidak bisa dilakukan banding kembali atas keputusan tersebut.
Namun dalam proses persidangan, Dewan Hakim melalui tahapan mediasi terlebih dahaulu, sebelum dilakukan persidangan. "Jika tak bisa dimediasi, ya lanjut ke persidangan," Katanya.
Jika proses mediasi tidak menghasilkan keputusan yang diterima kedua pihak, maka dilakukan proses persidangan selanjutnya. (adv/adv)










































