Sekretaris Jenderal Departemen Agama RI, Bahrul Hayat, PhD mengaku terganggu dengan keberadaan haji non quota. Bahrul juga merasa cemas atas perlindungan jemaah ilegal ini. "Jemaah non quota telah mengganggu sistem penyelenggaraan haji dan mengganggu kualitas pelayanan haji," kata Bahrul Hayat.
Menurut Bahrul, pemerintah RI melalui Depag RI telah menyampaikan nota keberatan atas jemaah non quota. Bahrul menjelaskan, pada prinsipnya haji non quota bukan kewenangan Depag RI, tetapi dalam pelaksanaan di lapangan mau tidak mau Depag RI juga harus bertanggungjawab. "Pada akhirnya Depag mesti ikut turun tangan karena banyak jemaah non quota terlantar dan tidak mendapatkan kepastian tiket pulang," ungkap Bahrul yang terjun langsung berhadapan dengan jemaah haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan Subhan, jemaah terlantar tersebut selama di Mina menempati Maktab 50 dan Maktab 106 bersama dengan jemaah haji regular dan jemaah haji khusus. Hal tersebut telah menimbulkan keresahan bagi jemaah haji resmi karena mengurangi space tempat tinggal serta jatah makan jemaah haji pada maktab tersebut.
Serupa dengan laporan dari Kedaker Jeddah, atas nama Kepala Perwakilan Staf Teknis Urusan Haji I/ Ketua PPIH di Arab Saudi, Dr. M. Syairozi Dimyathi mendapatkan fakta terdapat 2 orang calon jemaah haji yang tidak terdaftar dalam base Siskohat Depar RI. Jemaah tersebut juga difasilitasi oleh salah satu perusahaan yang sama dengan laporan Subhan.
Selain itu, terdapat juga jemaah haji non data base dari Kalimantan Selatan sebanyak 175 orang yang difasilitasi oleh salah satu perusahaan PT BB dengan menggunakan jasa travel Maritus Tour & Travel, dan dari Kalimantan Timur sebanyak 150 orang difasislitasi Trevel Ar Rayyan Al Mubarok/ KBIH Darul Fatah. Mereka para jemaah pada 13 November 2009 berada di pemondokan Waserim dan pemondokan Daar Tahha yang berlokasi di daerah Awali sektor II Daker (Daerah Kerja) Madinah. Dengan demikian dari data per 13 November 2009 terdapat 543 orang jemaah non base data (ilegal).
Dalam sebuah forum gathering bersama wartawan di Jakarta, sempat muncul usulan terkait haji non quota ini. Usulan itu antara lain, agar Departemen Agama RI membuka nama para oknum perorangan dan perusahaan yang memanfaatkan momentum penyelenggaraan haji sebagai peluang bisnis. Dengan pengungkapan para oknum nakal tersebut diharapkan Depag RI tidak selalu menjadi korban.
Menyimak persoalan haji non quota yang selalu saja muncul dari tahun ke tahun, Bahrul Hayat menghimbau berbagai pihak, antara lain, pihak kedutaan besar agar tidak memberikan jalan haji non kuota melalui calling visa, penyelenggara ibadah haji khusus agar hanya memberangkatkan jemaah haji khusus yang terdaftar di Siskohat (sistem komputerisasi haji) Departemen Agama, dan para individu calon haji (calhaj) agar mematuhi ketentuan dan bersabar diri. "Kini saatnya Departemen Agama RI mengimbau agar para calon haji agar lebih bersabar diri menunggu antrian dalam daftar tunggu. Lebih baik menunggu dua atau tiga tahun lagi bahkan lebih agar terhindar dari ancaman terlantar di Arab Saudi, " demikian tandas Bahrul Hayat.
Ket: "foto Menggambarkan kepadatan jamaah di tenda-tenda/antrian makan" (adv/adv)











































