Di tengah kengerian yang muncul akibat perang di Gaza, temuan terbaru yang menyatakan Israel sudah melakukan genosida bisa dilihat sebagai laporan PBB yang lagi-lagi mengkategorikan penderitaan dengan bahasa yang tidak memihak.
PBB sebelumnya merilis laporan terperinci tentang tentara Israel yang melakukan kekerasan seksual sistematis terhadap warga Palestina.
Mereka menemukan Israel melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan menyerang fasilitas kesehatan dan perawatan warga Palestina yang ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah kelompok hak asasi manusia terkemuka dunia, pakar hukum, dan pakar genosida juga sudah menyatakan Israel melakukan genosida di Gaza.
Namun, laporan yang diterbitkan PBB kemarin, yang menyatakan Israel telah menunjukkan "niat genosida", merupakan kecaman PBB paling signifikan terhadap perang di Gaza.
Lembaga Commission of Inquiry on the Occupied Palestinian Territory, sebagai bagian dari Human Rights Council (HRC) secara khusus memeriksa apakah Israel melakukan genosida.
Jawaban pastinya, "ya", muncul setelah setiap kelompok hak asasi manusia besar dan banyak pakar genosida di dunia sudah menyatakan sebelumnya.
Laporan tersebut menemukan niat melakukan genosida adalah satu-satunya kesimpulan masuk akal yang dapat ditarik dari pola perilaku Israel.
Pada dasarnya laporan ini menyatakan penyangkalan Israel bertentangan dengan banyaknya bukti yang beredar.
Yang menjadi penentu apakah laporan masuk dalam daftar penyelidikan lain yang mengejutkan namun terabaikan, adalah apakah temuan terbaru ini bisa mendorong pemerintah mana pun, termasuk Australia, untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
Laporan ini mendesak negara-negara untuk mengambil "segala cara yang mungkin untuk mencegah terjadinya genosida," seperti menghentikan transfer apa pun ke Israel yang dapat digunakan dalam perang.
Di Australia, hal itu bisa berarti komponen pesawat tempur F-35 yang diproduksinya, atau bahan baku apa pun yang dapat digunakan dalam produksi senjata.
Laporan ini mendorong pemerintah untuk menyelidiki apakah ada warga negara mereka yang terlibat dalam temuan-temuan ini.
Laporan tersebut juga mengatakan pemerintah-pemerintah di dunia harus memberlakukan sanksi terhadap negara Israel, bukan hanya individu.
"Pemerintah Australia benar-benar perlu menjatuhkan sanksi berdasarkan Undang-Undang Sanksi bergaya Magnitsky untuk memastikan semua entitas Australia, perusahaan dan individu, tidak terlibat dengan cara apa pun dalam apa yang ditetapkan sebagai tindakan genosida," ujar Melanie O'Brien, presiden Asosiasi Internasional Cendekiawan Genosida, kepada ABC.
"Saya berharap ini akan menjadi dorongan lain bagi pemerintah untuk memperluas sanksi tersebut."
"Kita memiliki kapasitas, kita memiliki undang-undang yang memungkinkan untuk menjatuhkan sanksi secara luas berdasarkan pelanggaran hak asasi manusia, dan kami seharusnya menggunakannya."
Sebagaimana laporan lain dari komisi ini, Israel menyebut laporan itu "palsu" dan mengatakan laporan tersebut didasarkan pada bukti yang telah dibantah.
'Tanggung jawab mencegah genosida'
Sejauh ini, Australia menolak mengambil tindakan secara langsung terhadap pemerintah Israel, kemungkinan besar karena takut akan reaksi balik dari Amerika Serikat.
Namun, tekanan internasional dari negara-negara lain perlahan meningkat.
Pekan lalu, presiden Komisi Eropa, Ursula Von der Leyen, mengumumkan pemotongan dana untuk program-program Israel dan mengusulkan penangguhan perjanjian perdagangan bebas Uni Eropa-Israel.
Spanyol dan Irlandia sudah mengambil tindakan langsung terhadap Israel. Bahkan Jerman, yang secara historis enggan mengkritik negara Yahudi tersebut, sudah menangguhkan beberapa ekspor senjata.
Negara-negara yang mengaku mematuhi hukum internasional tidak dapat lagi mengklaim jika mereka tidak sadar dengan tanggung jawab yang dibebankan kepada mereka.
"Negara-negara seharusnya menyadari risiko bahwa Israel melakukan genosida di Gaza beberapa bulan yang lalu," ujar Janina Dill, salah satu direktur Oxford Institute for Ethics, Law, and Armed Conflict, yang juga seorang spesialis dalam persyaratan hukum untuk penggunaan kekuatan militer, kepada ABC.
"Setiap negara yang menjadi anggota Konvensi Genosida memiliki kewajiban untuk mencegah genosida."
"Laporan ini mungkin menjadi titik data lebih lanjut yang mengurangi plausibilitas argumen bahwa negara mana pun belum menyadari risiko tersebut."
Komisi tersebut secara khusus mendesak Israel untuk menghentikan tindakannya dan mengizinkan badan-badan internasional beroperasi secara bebas di Gaza.
Namun, kecil kemungkinan pemerintah Israel akan mengindahkan laporan ini.
Israel sebelumnya sudah merendahkan dewan hak asasi manusia di PBB, dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyebutnya sebagai "badan anti-semit, busuk, pendukung teroris, dan tidak relevan."
Israel menolak temuan ini dan membantah semua temuan genosida sebelumnya dari kelompok-kelompok hak asasi manusia.
Masih harus dilihat apakah negara-negara lain, seperti Australia, akan bertindak.
Diproduksi oleh Natasya Salim dari laporan dalam bahasa Inggris
Simak juga Video 'Korban Tewas di Gaza Tembus 65.000 Orang':