Perusahaan Australia Didenda Rp 2,5 M Karena Dinding Bangunan Tewaskan Tiga Orang

Perusahaan Australia Didenda Rp 2,5 M Karena Dinding Bangunan Tewaskan Tiga Orang

- detikNews
Jumat, 21 Nov 2014 16:06 WIB
Jakarta -

Perusahaan konstruksi Australia Grocon didenda untuk membayar $ 250 ribu (sekitar Rp 2,5 miliar) setelah sebuah dinding bangunan yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut di Melbourne ambruk dan menewaskan tiga orang tahun lalu.

Seorang mahasiswi asal Perancis Marie-Faith Fiawoo, 33, dan kakak beradik kembar asal Australaia Bridget and Alexander Jones, berusia 18 dan 19 tahun, tewas bulan Maret 2013 ketika dinding bata di sebuah lokasi bangunan di Carlton ambruk karena angin kencang.

Minggu lalu, perusahaan Grocon mengaku bersalah atas tuduhan melanggar keamanan di tempat kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam menjatuhkan denda hari Jumat (21/11/2014), Magistrat Charlie Rozebcwajg mengatakan bahwa banyak sekali kemungkinan orang bisa menderita cedera atau meninggal karena kemungkinan ambruknya dinding tersebut.

Dinding yang ambruk menewaskan tiga orang bulan Maret 2013. (Supplied: Jonathan Lian)

Magistrat mengatakan insiden ini menunjukkan gagalnya tugas perusahaan tersebut.

Grocon memang terlibat dalam pembangunan gedung di tempat tersebut, dengan papan reklame di dinding dibuat oleh perusahaan Aussie Signs.

Dinding di Swanston Street ini memiliki awning besar yang ditempelkan.

Sebelumnya, para saksi ahli mengatakan bahwa dinding itu akan aman selama 5 sampai 10 tahun, tanpa adanya tempelan apapun, dan hanya akan aman selama enam sampai 12 bulan bila ada tempelan.

Padahal menurut para saksi, dinding itu harusnya aman untuk masa 500 tahun.

(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads