Parlemen Negara Bagian Queensland, Australia, menolak sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang akan mewajibkan mereka yang mengenakan burqa untuk membuka burqanya demi kepentingan pengecekan kemananan. RUU diajukan Peter Wellington, anggota independen, yang membantah RUU usulannya ini bersifat rasis.
Dalam argumentasinya, Peter Wellington mengatakan, RUU ini diperlukan guna meningkatkan keamanan menjelang pelaksanaan pertemuan G20 di Brisbane bulan November mendatang.
"Ini sangat masuk akal, dan apalagi juga sudah menjadi UU di Negara Bagian NSW dan Australia Barat, serta UU sejenis di ACT," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Agung Queensland Jarrod Bleijie menegaskan UU semacam ini tidak dibutuhkan di negara bagian tersebut.
"Pemerintah percaya pada Queensland yang multikultural," kata Bleijie.
"Pemerintah menghormati hak setiap warganya serta setiap orang untuk menjalankan agamanya. Kita percaya pada masyarakat bebas dan demokratis, dan Peter Wellington tampaknya tidak percaya pada hal itu," tegas Bleijie.
Wellington mengatakan, memberikan kewenangan kepada polisi untuk memaksa membuka burqa seseorang bukanlah tindakan rasis.
"RUU ini bukan menyangkut agama tertentu namun mengenai sesuatu yang kita perlukan, menjamin keamanan di Queensland," katanya. "Kita mengidentifikasi orang dengan cara melihat wajahnya".
Sebelumnya Shane Knuth dari Partai Katter Australia menyatakan mendukung RUU. "Kita tidak bisa menerima adanya orang yang datang ke tempat umum dengan wajah tertutup," katanya.
Menangkan Belajar Bahasa Inggris gratis di Australia - Klik tautan berikut: https://apps.facebook.com/australiaplus
(nwk/nwk)











































