86 Perusahaan Multinasional Diperiksa Kantor Pajak Australia

86 Perusahaan Multinasional Diperiksa Kantor Pajak Australia

- detikNews
Selasa, 18 Mar 2014 15:27 WIB
Jakarta -

Kantor Pajak Australia (ATO) sudah mulai menginvestigasi 86 perusahaan multinasional di negara itu karena dugaan pengecilan pembayaran pajak.

ATO tidak mau menyebutkan perusahaan-perusahaan mana yang sedang diperiksa, tapi beredar spekulasi bahwa Apple dan Google masuk dalam daftar mengingat tudingan belum lama ini bahwa mereka memindahkan profit di antara cabang-cabangnya di seluruh dunia sebagai cara untuk mengurangi pajak.

Sekitar 100 pegawai ATO telah memulai investigasi empat tahun terhadap perusahaan-perusahaan global yang beroperasi di Australia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini dilakukan setelah para Menteri Keuangan G20 dan OECD berjanji akan menindak perusahaan-perusahaan multinasional yang diduga memanfaatkan jangkauan global mereka untuk meminimalkan pajak mereka di negara-negara yang mengenakan pajak tinggi seperti Australia.

Di minggu-minggu belakangan ini, Apple dituduh selama 10 tahun ini memindahkan profit hampir 9 milyar dolar yang diperoleh di Australia ke yurisdiksi Irlandia yang mengenakan pajak lebih rendah.

Deputi Komisioner ATO Mark Konza mengatakan, pihaknya tidak dapat menyebutkan perusahaan-perusahaan yang sedang diinvestigasi.

Kantor Pajak akan menginvestigasi apakah perusahaan-perusahaan sengaja melaporkan profit di cabang-cabangnya di negara-negara dengan pajak rendah dan melaporkan kerugian di Australia.

Hal ini dapat terjadi ketika akuntan perusahaan merumuskan dimana pendapatan berasal - metode yang dikenal sebagai transfer pricing.

Konza mengatakan, terdapat perbedaan yang tipis namun penting antara transfer pricing, yang adalah legal, dan profit shifting, yang tidak legal.

Menurut Konza, ATO baru-baru ini diberi wewenang ekstra untuk mencegah profit shifting.

(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads