Seorang ibu di Brisbane, Australia, yang dihukum penjara karena memaksa anaknya yang masih di bawah umur untuk melayani pria hidung belang, mendapat pengurangan masa hukuman dari sembilan tahun menjadi tujuh tahun penjara.
Perempuan yang tidak disebutkan namanya karena alasan hukum, dinyatakan terbukti bersalah bulan April 2013 dalam dakwaan berlapis termasuk memfasilitasi anak di bawah umur untuk terlibat dalam prostitusi.
Namun, perempuan ini mengajukan banding. Dalam sidang banding itu terungkap, perempuan ini pernah bekerja sebagai pelayan hotel di Thailand sebelum pindah ke Brisbane tahun 2002 dan membuka bisnis panti pijat.
Di tahun 2004, ia memaksa anak perempuannya yang berusia 9 tahun untuk melayani kebutuhan seks para pelanggan panti pijat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nwk/nwk)