Paksa Anaknya Layani Hidung Belang, Ibu Dapat Remisi 2 Tahun

Paksa Anaknya Layani Hidung Belang, Ibu Dapat Remisi 2 Tahun

- detikNews
Jumat, 18 Okt 2013 14:28 WIB
Jakarta -

Seorang ibu di Brisbane, Australia, yang dihukum penjara karena memaksa anaknya yang masih di bawah umur untuk melayani pria hidung belang, mendapat pengurangan masa hukuman dari sembilan tahun menjadi tujuh tahun penjara.


Perempuan yang tidak disebutkan namanya karena alasan hukum, dinyatakan terbukti bersalah bulan April 2013 dalam dakwaan berlapis termasuk memfasilitasi anak di bawah umur untuk terlibat dalam prostitusi.

Namun, perempuan ini mengajukan banding. Dalam sidang banding itu terungkap, perempuan ini pernah bekerja sebagai pelayan hotel di Thailand sebelum pindah ke Brisbane tahun 2002 dan membuka bisnis panti pijat.

Di tahun 2004, ia memaksa anak perempuannya yang berusia 9 tahun untuk melayani kebutuhan seks para pelanggan panti pijat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun dihukum 9 tahun penjara akibat perbuatannya itu. Namun setelah sidang banding, hukumannya dipotong 2 tahun dengan pertimbangan ia merasa bersalah dan kooperatif dengan petugas.


(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads