Anjing Celakakan Orang di Tasmania, Pemiliknya Terancam Bui 21 Tahun

Anjing Celakakan Orang di Tasmania, Pemiliknya Terancam Bui 21 Tahun

- detikNews
Rabu, 28 Agu 2013 10:56 WIB
Jakarta - Undang-Undang yang memperberat sanksi hukum bagi pemilik anjing berbahaya akhirnya disahkan oleh parlemen Tasmania.

Dengan UU baru ini, para pemilik hewan peliharaan yang mengakibatkan luka serius atau bahkan membunuh seseorang bisa dikenakan sanksi maksimum penjara selama 21 tahun.

Salah satu anggota parlemen Tasmania, Wightman kepada Parlemen Negara Bagian mengatakan UU yang ada saat ini tidak cukup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perubahan dalam UU ini menggambarkan harapan masyarakat kontemporer,” paparnya.

UU yang didukung oleh Partai Hijau dan tokoh oposisi Matthew Groom ini dilatarbelakangi kasus yang menimpa seorang anak laki-laki berusia 10 tahun yang diserang seekor anjing rottweiler di Deloraine, di kawasan Utara Tasmania, Februari lalu.

Untuk dapat diimplementasikan, Undang-undang ini harus terlebih dahulu lolos di parlemen senat.

Kasus anjing berbahaya ditunda

Kasus Deloraine kembali dibahas sebelum ;pengadilan magistrasi Launceston digelar pada Selasa besok.

Michael Redfern Katakos, 66, dari Westbury sebelumnya mengaku bersalah memiliki anjing berbahaya yang menyerang seseorang dan gagal mengebirinya serta memastikan anjing itu terikat.

Rottweiler milik Katakos kemudian ;menyerang ;anak berusaia 10 tahun, ketika sedang berjalan menyusuri jalan dengan orang tuanya. Anjing galak itu mengigit tenggorokan dan leher ;anak malang itu serta meninggalkannya dengan luka tusukan.

Anjing itu kemudian dibinasakan.

Sanksi bagi Katakos rencananya akan diputuskan pada persidangan kasusnya beberapa waktu lalu, namun putusan itu dibatalkan karena hakim Reg Marron menunda kasus ini hingga laporan pra putusan didaftarkan.

Di dalam sidang terungkap, sebelumnya Katakos juga pernah dipenjara di Victoria karena kasus serangan terkait anjing dan lainnya, termasuk menguntit dan ancaman pembunuhan.


(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads