Rakiba Rakiba, kapten kapal pengangkut penyelundup yang berusia lanjut membela diri dan menyatakan tidak bersalah dalam persidangan kasus penyelundupan manusia di Mahkamah Agung, Australian Capital Teritori (ACT).
Laki-laki berkebangsaan Indonesia yang diyakini berusia lebih dari 70 tahun ini diduga membantu membawa sekelompok penyelundup ke Pantai Karang Ashmore yang terletak 840 km sebelah Barat Kota Darwin, Australia pada tahun lalu.
Para penyelundup yang diangkutnya berkebangsaan Burma dan Bangladesh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rakiba sebelumnya hendak mengaku bersalah pada persidangan hari ini, namun ketika dakwaan dibacakan dan diterjemahkan, Rakiba menyatakan hanya bersedia mengaku salah jika dirinya diizinkan pulang ke Indonesia.
Ketika dakwaan itu dibacakan untuk kedua kali, Rakiba mengajukan pembelaan kalau dirinya tidak bersalah.
Kuasa hukum Rakiba mengatakan Kakek lansia itu curiga dan bingung dengan perbedaan sistem hukum Indonesia dan Australia.
Persidangan kasus ini akhirnya ditunda hingga bulan depan.
(nwk/nwk)










































