Foto Siksa PRT Indonesia, Law Wan-tung Dibui 6 Tahun - detikNews Jumat, 27 Feb 2015 13:13 WIB - Seorang wanita Hong Kong divonis penjara enam tahun oleh pengadilan setempat atas dakwaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia. Wanita bernama Law Wan-tung dinyatakan bersalah karena menyiksa Erwiana Sulistyaningsih. Halaman 2 dari 0 (/pl)