Siksa PRT Indonesia, Law Wan-tung Dibui 6 Tahun

Foto

Siksa PRT Indonesia, Law Wan-tung Dibui 6 Tahun

- detikNews
Jumat, 27 Feb 2015 13:13 WIB
Siksa PRT Indonesia, Law Wan-tung Dibui 6 Tahun
- Seorang wanita Hong Kong divonis penjara enam tahun oleh pengadilan setempat atas dakwaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia. Wanita bernama Law Wan-tung dinyatakan bersalah karena menyiksa Erwiana Sulistyaningsih.
Halaman 2 dari 0
(/pl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads