Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menandatangani peraturan gubernur ihwal penyesuaian tarif angkutan umum. Ahok menyebutkan, tarif angkutan umum naik sebesar Rp 1000 atau 30 persen dari tarif awal.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.