- Terdakwa kasus penyuapan proyek pengadaan Alquran Zulkarnaen Djabbar dan purtanya, Dendy Prasetiya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Senin (6/5/2013). Zulkarnaen dituntut 12 tahun penjara, sementara Dendy Prasetiya 9 tahun.
Foto
Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetiya Hadapi Tuntutan
Senin, 06 Mei 2013 21:47 WIB
