"Tidak ada tuslah karena sudah ada penetapan tarif atas dan bawah," kata Kadishub Banten Tri Nurtopo kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Banten, Jumat (17/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lakukan pemantauan ketika mendekati ramai. Sanki akan dicabut (izin) kendaraan yang bersangkutan," tegasnya.
Selain pemantauan penerapan tarif atas, Dishub dalam waktu dekat akan melakukan ram cek di terminal tipe A seperti Pakupaten di Serang, Merak di Cilegon, dan Kadubanen di Pandeglang. Untuk jadwal pemeriksaan sedang dibuat penetapan harinya bersama Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Bagi kendaraan yang tak lolos ram cek seperti ban, kaca, atau setir yang tak layak, maka kendaraan juga dilarang beroperasi. Di mudik tahun 2018 lalu, Dishub Banten beberapa kali menemukan bus tak lolos ram cek.
"Kalau tak lolos ram cek, bus juga dilarang untuk beroperasi," pungkasnya. (bri/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini