"Sudah P21 tinggal (menunggu) penyerahan dari Gakkumdu. Setelah itu ditindaklanjut penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kajari Serang Azhari saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh detikcom di Serang, Banten, Senin (29/4/2019).
Baca juga: Waketum DMI: Jangan Opinikan Situasi Panas |
Ia mengatakan, AG diduga melakukan kampanye di masjid di kawasan Kabupaten Serang pada masa kampanye lalu. Aktivitas ini kemudian diunggah ke media sosial facebook dan dilaporkan ke Sentra Gakkumdu dan Bawaslu Kabupaten Serang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena perkara pidana Pemilu ini dibatasi waktunya, pihak Kejari Serang katanya menunggu penyerahan tersangka beberapa hari ke depan. Setelah itu, pihaknya akan segera melimpahkan ke pengadilan.
"Iya disegerakan. Minggu ini kemungkinan diserahterimakan, dan segera kita limpahkan ke pengadilan," tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Chandra membenarkan berkas penyidikan dugaan pidana Pemilu terhadap tersangka AG sudah lengkap. Rencananya barang bukti dan tersangka akan diserahkan ke Kejari Serang pada Rabu (1/5) nanti untuk segera disidangkan.
"Betul sudah P21 dan rencannya akan diserahkan Rabu nanti sambil menunggu jadwal Kejaksaan. Sementara baru itu untuk tersangka AG," kata David kepada detikcom.
Simak Juga "Remaja DMI Siap Pantau Siapapun yang Berani Kampanye di Masjid":
(bri/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini