"Kata pihak perempuan, dirinya sudah menjalin hubungan pacaran dengan pasangan prianya sudah sekitar setahun," kata Humas Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bantaeng, Mahdi Bakri saat berbincang dengan detikcom, Senin (3/9/2018).
Tidak hanya itu, keduanya diketahui memiliki hubungan kekerabatan satu sama lain di mana keduanya adalah sepupu dari pihak ayah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahdi mengatakan solusi ke depannya adalah dnegan mengadakan isbat di Pengadilan Agama (PA). Isbat untuk mensahkan pernikahan keduanya sesuai dengan Undang-undang Perkawinan di Indonesia.
"Nanti baru setelah cukup umur pihak prianya baru akan dilakukan isbat di pengadilan. Namun secara agama sudah dapat dikatakan sah," ujarnya.
"Tapi untuk saat ini surat nikah tidak akan kami terbitkan karena tidak melapor ke kami," sambungnya. (fiq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini