"Kita tunggu. Kalau dalam 1 x 24 jam KPK sudah menetapkan si A, si B, itu baru kita berikan penjelasan," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah di kantornya, Selasa (28/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OTT itu dilakukan KPK pagi ini terhadap Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Selain itu, ada dua hakim lain yang juga diamankan, yaitu Sontan Merauke dan Merry Purba.
KPK menduga ada transaksi suap berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Wahyu, Sontan, dan Merry. KPK juga menyita sejumlah uang dalam pecahan dolar Singapura.
"Dari delapan orang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera, dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada detikcom sebelumnya.
Saat ini mereka yang ditangkap masih diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumut. Mereka nantinya akan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (dhn/fdn)