"Saya kira perlu ada satu keberanian untuk berbuat adil, termasuk dalam penutupan atau penyegelan di Pulau D reklamasi, bangunan-bangunan di sana saya kira itu, langkah yang tepat," kata Fadli di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Menurut Waketum Gerindra ini, memang sudah seharusnya bangunan-bangunan yang tak berizin di Pulau D kawasan reklamasi Teluk Jakarta itu harus ditertibkan. Semua aturan, kata Fadli, harus ditegakkan tanpa tebang pilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai ada diskriminasi, jangan ada tindakan yang diskriminatif, kalau misalnya tidak punya izin dan aturan mengatakan dia harus disegel, ya, disegellah. Tapi kalau misalnya ada pertimbangan lain, ya, itu lain lagi ceritanya," ujarnya.
Fadli mengatakan selama ini masyarakat menginginkan keadilan ditegakkan terkait reklamasi Teluk Jakarta. Oleh sebab itu, langkah Anies menyegel bangunan-bangunan tak berizin di Pulau D dinilai sebagai langkah yang telah ditunggu-tunggu.
"Jangan karena dibeking oleh orang kuat, dibeking oleh kekuasaan, kemudian tidak ada penindakan hukum, saya kira sudah terlalu banyak ketidakadilan dipertontonkan dan dipraktikkan oleh rezim ini," kata Fadli.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin penyegelan di Pulau D reklamasi di Teluk Jakarta. Langkah ini diambil karena bangunan-bangunan di Pulau D tak berizin.
"Jumlah bangunan disegel 932 bangunan, terdiri dari 409 rumah, 212 rukan (rumah kantor), dan 313 jadi satu unit rukan dan rumah tinggal," kata Anies di lokasi penyegelan, Pulau D, Jakarta, Kamis (7/6). (elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini