Kemendagri: Truk Bawa Kursi dan Meja, tapi Diselipin e-KTP

Kemendagri: Truk Bawa Kursi dan Meja, tapi Diselipin e-KTP

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 28 Mei 2018 14:25 WIB
Jumpa pers soal e-KTP tercecer di Mapolres Bogor, Senin (28/5/2018) Foto: Farhan/detikcom
Jakarta - Kemendagri menjelaskan e-KTP rusak yang tercecer di Jalan Salabenda, Desa Parakansalak, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan e-KTP itu diangkut dengan truk ditutup terpal.

Awalnya, truk berwarna biru membawa meja dan kursi dari Pasar Minggu menuju Bogor. Namun ada pihak Kemendagri yang menyelipkan dua kardus e-KTP ke truk tersebut.

"Nah kemarin itu sebenarnya adalah yang tampak di foto ada meja, kursi, lemari. Kemarin itu sebenarnya yang dipindahkan lemari, meja, kursi, bukan khusus KTP. Tapi ada KTP dua kardus dan seperempat karung di gudang langsung dibawa," ujar Zudan saat jumpa pers di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dalam perjalanan, Zudan menduga truk itu melewati lubang yang mengakibatkan guncangan. Warga kemudian melihat e-KTP jatuh dari truk di Jalan Salabenda. Sopir truk ini pun menepi untuk mengambil e-KTP yang tercecer.

"Kronologi truk dari Pasar Minggu berwarna biru ditutup terpal oranye berjalan. Kemungkinan sopir berjalan ada guncangan sehingga kardusnya ada yang terjatuh di Jalan Salabenda pukul 12.31 WIB. Termonitor di kamera CCTV, masyarakat mengambil dan mobil menepi butuh waktu 20 menit untuk mengumpulkan dan direkam lalu di-share ke medsos," ujar Zudan.

Menurut Zudan, prosedur operasi standar (SOP) pemindahan e-KTP berbeda dengan barang meja dan kursi. Namun surat jalan pemindahan itu sudah sesuai dengan prosedur.
"Jadi ini resmi betul-betul pemindahannya legal, hanya karena yang dipindahkan itu barang milik negara, tidak khusus KTP-el. KTP-nya itu dinaikkan saja, kalau masuk di gudangnya itu seperti ini ada rak buku, bukan semuanya berisi KTP-el, kemudian ada meja-meja," kata Zudan.

Namun Zudan menyebutkan surat jalan itu menjadi satu dengan e-KTP yang termasuk barang milik negara. Jika khusus pemindahan e-KTP, surat jalan itu punya kode nomor yang tercantum. Bahkan pemindahan e-KTP harus menggunakan kendaraan mobil tertutup.

"Iya hanya memindahkan barang milik negara. Berbeda kalau khusus memindahkan KTP ada nomor serinya berapa ribu, kemudian kodenya 0 berapa sampai 0 berapa. Kalau di kantor memindahkan blangko itu ada nomor serinya. Ada kesalahan prosedur di situ, ada kelalaian dalam pemindahan," jelas Zudan. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads