Fahri Hamzah: Sohibul Iman Jangan Seret Ustaz Salim

Fahri Hamzah: Sohibul Iman Jangan Seret Ustaz Salim

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Rabu, 02 Mei 2018 14:09 WIB
Fahri Hamzah (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menduga Presiden PKS Sohibul Iman berupaya menghindari kasus yang dia laporkan. Menurut Fahri, Sohibul terlalu memaksakan fitnah kepadanya dengan menyeret-nyeret Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf al-Jufri.

"Rupanya Saudara Sohibul Iman memaksakan bahwa peristiwa tuduhan beliau kepada saya, bahwa bohong dan membangkang itu benar adanya dengan cara menarik Ketua Majelis Syuro," kata Fahri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Fahri menolak jika penyidikan kasus yang dilaporkannya itu terlalu melebar ke Salim. "Saya sudah menyatakan kepada penyidik, saya nggak mau melebar dulu," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahri tidak menjawab saat ditanya apakah kemudian polisi akan memanggil Salim untuk pengembangan penyidikan kasus tersebut. "Saya mengatakan supaya tidak melibatkan orang lain dulu, saya ingin ini selesai dengan pernyataan Saudara Sohibul Iman," ujarnya.


Menurutnya, Sohibul seharusnya menyelesaikan kasus itu tanpa melibatkan Salim. "Tetapi ini saya kira ada persoalan Saudara Sohibul Iman nggak mau bertanggung jawab sendiri, sehingga dia menyeret orang lain, menurut saya ini nggak bener. Harusnya dia hadapi aja sendiri nggak usah ajak orang lain. Saya hanya persoalkan pernyataan dia di TV yang saya sudah rekam pernyataan dia di media massa, nggak usah ajak orang lain," sambungnya.

Meski demikian, dia siap jika Salim harus diperiksa dalam kasus ini. "Tapi saya nggak mau melarang, kalau ada yang mau terlibat silakan, saya juga siap dengan banyak sekali persoalan kalau kita mau buka, saya buka banyak persoalan di sini gitu loh. Tetapi, sekali lagi, sikap saya adalah membatasi ini. Saya sudah menyampaikan kepada penyidik saya sudah membatasi," imbuhnya.

Ia berpendapat rekaman video ucapan Sohibul sudah cukup membuktikan dugaan fitnah terhadapnya itu, sehingga penyidik tidak perlu memanggil Ketua Majelis Syuro. "Sebenarnya kalau memakai konstruksi yang kemarin sudah ada ya, ini kan sudah ada bukti videonya, saya mengatakan itu perbuatan pidana lalu saksi mengatakan itu pasal 310 masuk, udah itu aja. Tetapi terlapor (Sohibul) ini tidak mau, dia mau membongkar ini ke belakang saya bilang ini nggak ada urusannya," tandasnya.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads