"Justru kita sekarang target kita adalah Desember 2018, kita menyelesaikan perda sistem jalan berbayar elektronik (ERP), begitu lho," kata Wakadishub DKI Sigit Wijatmoko di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2018).
Sigit menuturkan perda yang sedang disusun merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 5 Tahun 2014. Sebab, Perda Nomor 5 belum mengatur tentang pengembangan ERP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pemprov DKI Terapkan ERP Usai MRT Beroperasi |
"Termasuk juga nanti mekanisme pengembangan. Karena kita kalau bicara, kan hari ini juga di Perda Nomor 5 Tahun 2014 baru 19.2 kmruas jalan yang diterapkan untuk ERP," terang Sigit.
Perda baru mengenai ERP ini masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2018. Kini, naskah akademik sudah diserahkan ke Biro Hukum Pemprov DKI dan mulai dibahas bersama DPRD DKI pada Juli tahun ini.
"Posisinya sudah siap naskah akademiknya. Masuk di jadwal untuk raperda di Juli 2018. Sehingga di target kita, nanti akhir Desember 2018, Perda tersebut juga sudah ditetapkan dan disahkan," jelas Sigit.
Sigit sebelumnya mengatakan penerapan ERP di Jakarta diharapkan dilakukan pada 2019 mendatang. Penerapan ERP akan diberlakukan seusai pengoperasian MRT.
"Kita harus pastikan timeline-nya operasional ERP ini supaya staging bisa sama dengan operasi MRT. Artinya, kalau mereka menyatakan Maret 2019, ya, in between satu bulan ini dioperasikan, ERP bisa implemented," ujar Sigit di Balai Kota. (zak/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini