Korban Abu Tours di Jakarta Berencana Ajukan Gugatan Perdata

Korban Abu Tours di Jakarta Berencana Ajukan Gugatan Perdata

Denita Matondang - detikNews
Kamis, 12 Apr 2018 14:57 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Calon jemaah umrah Abu Tours berencana menggugat biro perjalanan itu secara perdata. Gugatan ini diajukan agar para korban gagal umrah mendapatkan kembali uang yang sudah disetorkan.

Pengacara korban Abu Tours Fauzi Thalib mengatakan upaya perdata akan ditempuh selelah seluruh korban bermusyawarah. Total ada 307 calon jemaah umrah se-Jabodetabek yang jadi korban.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nampaknya semua ini masih bervariasi. Ada yang masih berharap untuk berangkat ada juga yang berharap untuk dikembalikan dan ada juga yang upaya dipailitkan. Nanti kita bicarakan dalam suatu musyawarah, yang terpenting adalah kami laporkan dulu," kata Fauzi di gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).

"Kedua, sepakat kami akan gugat secara perdata , entah itu asetnya dulu sejauh mana nanti hasil penyelidikan. Berapa besar asetnya yang ada. Kalau asetnya memang juga mengugat secara pailit atau ambil alih, " lanjut Fauzi.



Hari ini korban melaporkan bos Abu Tours, Hamzah Mamba, ke Bareskrim atas dugaan penipuan. Kerugian calon jemaah diklami mencapai Rp 5,3 miliar.

Sedangkan Hamzah Mamba saat ini ditahan polisi karena berstatus tersangka atas sangkaan dugaan penggelapan, penipuan, dan pencucian uang. Selain itu, Polda Sulsel juga menyita sejumlah aset mulai dari rumah dan lebih dari 10 rekening Abu Tours dibekukan. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads