"Ya memang ada aturan-aturannya, setelah berapa tahun dia dapat (grasi), kan beliau sakit jadi perlu perawatan," ujar JK di Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu JK menyebut pemerintah atau pun instansi terkait mengambil kebijakan dengan memberi kesempatan Ba'asyir menjalani perawatan. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan.
"Jadi pemerintah membuat kebijakan dan presiden mengambil kebijakan atau instansi lainnya, untuk memberikan perawatan yang baik untuk Ba'asyir, (ini) kemanusiaan," ucap JK.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan dirinya belum mendapat surat permohonan grasi terkait Ba'asyir. Karena itu Jokowi menolak memberikan tanggapan.
"Sekali lagi urusan grasi sampai saat ini saya belum menerima suratnya," kata Jokowi saat ditemui usai salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (2/3).
Sementara itu, Ba'asyir menolak pemberian grasi. Pengacara Ba'asyir, Guntur Fattahillah mengatakan kliennya tidak mau meminta grasi alias pengampunan berupa pengurangan hukuman karena merasa tidak bersalah.
"Ustaz tidak mau grasi. Makanya kita juga bingung, yang mewacanakan siapa, ya. Ustaz sendiri nggak mau. Itu yang disampaikan kepada kami," ujar Guntur kepada wartawan di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jl Pangeran Diponegoro, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (1/3).
Baca juga: Pengacara: Ba'asyir Tidak Mau Grasi |
Namun Ba'asyir bersedia menjadi tahanan rumah. "Tadi disampaikan, saya sempat mendengar ada berita di mana Pak Menhan akan memindahkan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir ditahan di sekitar wilayah Solo, dan saya konfirmasi ke Ustaz Abu dan beliau bilang, 'Saya nggak mau dipindahkan ke Solo (jika dijadikan tahanan kota). Tapi, kalau saya dipindahkan menjadi tahanan rumah, saya mau,'" kata Guntur. (nvl/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini