Siap Hadapi Praperadilan Fredrich, KPK Tak Punya Strategi Khusus

Siap Hadapi Praperadilan Fredrich, KPK Tak Punya Strategi Khusus

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 22 Jan 2018 13:18 WIB
Fredrich Yunadi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK siap menghadapi praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi. Namun hingga saat ini surat pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan itu belum sampai di KPK.

"Surat praperadilan belum diterima di biro hukum sampai siang ini. Namun, saya kira tidak perlu persiapan khusus," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Senin (22/1/2018).

Menurut Febri, proses praperadilan merupakan hal yang wajar. KPK yakin prosedur penyidikan yang selama ini dilakukan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Karena praperadilan kan proses wajar dalam penanganan perkara. Apalagi KPK yakin dengan prosedur dan substansi penyidikan yang dilakukan. Penangkapan dilakukan mengacu pada pasal 17 KUHAP dan penahanan sesuai pasal 21 KUHAP," ujar Febri.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menentukan jadwal sidang perdana praperadilan Fredrich yang menggugat KPK. Sidang perdana akan dimulai pada 12 Februari 2018.

Fredrich mendaftarkan gugatan praperadilan pada 18 Januari. PN Jaksel kemudian menetapkan hakim tunggal Ratmoho yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Gugatan diajukan terkait penetapan status tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto. Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, mengatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena tak disertai minimal dua alat bukti.


Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan Novanto, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo.

Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 saat dicari KPK. Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads