"Ya betul," ujar Ace menjawab pertanyaan apakah penunjukan ketua DPR harus melalui pleno. Ace menjawab pesan singkat yang dikirimkan wartawan, Senin (11/12/2017).
Anggota Fraksi Golkar sedang menggalang tanda tangan menolak penunjukan Aziz sebagai ketua DPR. Menurut Ace, gerakan tolak Aziz bukanlah inisiatif atau ide satu-dua orang saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ace menjabarkan soal aturan penunjukan ketua DPR yang tertera di Anggaran Rumah Tangga (ART) Golkar. Aturan itu termaktub di Pasal 27 ayat 2 ART Golkar yang berbunyi:
"Dewan Pimpinan Pusat mengangkat, menetapkan dan memberhentikan Alat Kelengkapan di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia".
Dijelaskan Ace, yang dimaksud dengan Dewan Pimpinan Pusat itu bukan hanya Ketua Umum, namun bersifat kolektif sebagaimana Anggaran Dasar (AD) Pasal 19 ayat 1. Bunyinya adalah:
"Dewan Pimpinan Pusat adalah Badan Pelaksana Tertinggi Partai yang bersifat Kolektif".
Kolektivitas pengurus DPP Partai Golkar tersebut dijelaskan Ace tercermin dari proses pengambilan keputusan strategis melalui Rapat Pleno DPP Partai Golkar. Ace menegaskan usulan pengangkatan ketua DPR mesti melalui pleno di DPP Golkar.
"Usulan tersebut harus dibawa dan dibahas ke dalam Rapat DPP Partai Golkar, yaitu rapat pleno. Selain itu, kita harusnya tetap merujuk pada ketentuan rapat pleno pada tanggal 20 November 2017 pada poin 5 yang menyatakan bahwa pengangkatan Ketua DPR dibicarakan setelah praperadilan dan dalam forum rapat pleno," tegasnya. (gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini