"Terus berjuang, pantang menyerah," kata Jonru di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Terkait kasus yang dialaminya, Jonru merasa dirinya dizalimi. Dia bersama tim hukumnya telah berusaha semaksimal mungkin untuk menghadapi kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, berkas perkara dugaan ujaran kebencian Jonru telah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya penyidik akan melimpahkan tersangka Jonru ke Kejari Jakarta Timur.
Jonru dibawa dari rutan ke gedung Bidang Dokes Polda. Jonru diperiksa kesehatannya oleh tim dokter dari Polda sebelum dibawa ke Kejari Jakarta Timur.
Kanit I Cyber Ditreskrimus Polda Metro Jaya Kompol Telly Alvin mengatakan berkas telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada Jumat 24 November 2017. Jonru juga telah melewati masa penahanan selama 60 hari di rutan Polda Metro Jaya.
"Ya jadi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah nengeluarkan p21 bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap hari Jumat kemarin, tanggal 24 November 2017. Jadi hari ini penahanan sudah habis, sudah 60 hari. Jadi hari uni Jonru dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Timur. Untuk tahap dua," kata Alvin. (knv/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini