Pemukulan tersebut dilakukan oleh Ahmad Adnan (38) kepada Dahrul (42), seorang guru SMKN 2 Makassar. Ahmad berang usai mendapat aduan dari anaknya Alif Syahdan yang mengaku ditampar oleh Dahrul. Pemukulan itu pun terjadi di lingkungan SMKN 2 Makassar, Jalan Pancasila, Makassar.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam menyayangkan terjadinya kasus ini. Seharusnya, orang tua dan guru bersinergi untuk tumbuh kembang dan pendidikan anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Niam mengatakan, orang tua juga seharusnya jangan melepaskan tanggung jawab begitu saja ketika anak sudah diserahkan ke sekolah. Orang tua tetap bertanggung jawab memberikan pengasuhan dan edukasi yang baik dari sisi keluarga.
"Orang tua harus tetap memberikan tanggung jawab untuk memberikan edukasi yang baik, serta menyaring informasi dari anak. Orang tua jangan kemudian serta merta menjadikan informasi dari anak untuk langsung mengambil sikap. Jangan terlalu reaktif, perlu ada penyaringan informasi," kata Niam.
"Di sini lah pentingnya pola komunikasi yang baik antara orang tua dan guru. Ketika anak melanggar aturan, peran orang tua untuk mengingatkan taat pada aturan. Akan tetapi guru dan orang tua juga tidak boleh melakukan langkah yang melanggar hukum, misalnya melakukan tindak kekerasan terhadap anak," tambah Niam
Niam juga mengingatkan pentingnya wadah komite sekolah yang berisi wali murid dan tenaga pengajar. Melalui wadah inilah komunikasi antara guru dan orang tua bisa berjalan baik dan saling mengetahui tentang tumbuh kembang anak.
"Perlu penguatan komunikasi antara orang tua dan guru yang selama ini terlembaga melalui komite sekolah. Komite sekolah tidak hanya jadi ajang untuk arisan wali atau sekedar formalitas, tetapi harus menjadi ajang diskusi, partisipasi dan ajang untuk meng-update perkembangan anak dan fungsi guru dan orang tua dalam proses pembelajaran," jelas Niam.
(jor/yds)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini