"Kerja mereka (tim pengusung calon perseorangan dalam Pilkada) sudah dilakukan sebelum-sebelumnya, jadi kalau dilakukan seperti itu (penyeragaman formulir dukungan) ya itu memberatkan mereka," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat berbincang dengan detikcom, Rabu (8/6/2016) malam.
Dijelaskan Hadar, KPU sendiri sebenarnya telah memiliki standar formulir sendiri yang harus diikuti oleh tim pengusung calon independen. Namun, Ia menambahkan, KPU mengatur soal substansi yang harus ada dalam formulir dukungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Ini Formulir Dukungan Pasangan Calon Independen Versi KPU
Hadar berpandangan, jika KPU "mengabulkan" usulan Fahri Hamzah itu sama dengan memaksa para pendukung dari salah seorang calon independen untuk mengulang kembali pekerjaan mereka dalam mengumpulkan KTP dukungan.
"Yang seperti itu kan jadinya menyulitkan, masa mereka mau mengulang lagi mengumpulkan KTP? Kita mau buat peraturan baru pun misalnya tapi mereka kan sudah bekerja sebelumnya, " kata Hadar.
Diberitakan sebelumnya, Fahri Hamzah meminta KPU untuk mempertimbangkan adanya formulir khusus bagi siapapun calon independen yang ingin bertarung di arena Pilkada. Alasannya, kata Fahri, agar memudahkan KPU untuk melakukan verifikasi.
"Kalau KPU bisa bertemu calon independen siapkan fasilitas, verifikasi dini sehingga tahap akhir tinggal verifikasi elektronik saja. Harusnya KPU itu sudah menyiapkan formulir standar untuk verifikasi," ungkap Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
"Jangan orang bikin formulir dengan bentuk yang dibuat sendiri, itu nanti tidak masuk ke dalam sistem. Formulir standar, ada alatnya dan seterusnya," imbuhnya.
Baca Juga: Fahri Minta KPU Siapkan Formulir Calon Independen, Ganjal Ahok?
(dnu/dnu)