Ini Formulir Dukungan Pasangan Calon Independen Versi KPU

Ini Formulir Dukungan Pasangan Calon Independen Versi KPU

M Iqbal - detikNews
Minggu, 13 Mar 2016 12:26 WIB
Foto: Ilustrasi kesibukan Pemilu (Hasan Al Habshy/detikfoto)
Jakarta - Kelompok pendukung bakal calon gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Teman Ahok, memutuskan mengumpulkan ulang KTP setelah menyadari bahwa dukungan itu harus diperuntukkan bagi pasangan calon.

Selama ini, Teman Ahok hanya mengumpulkan KTP untuk mendukung Ahok saja, tidak ada calon wakil gubernurnya. Sementara ketentuan UU Pilkada menyebut dukungan diberikan untuk satu pasangan calon perseorangan, bukan satu calon.

Lalu, bagaimana jika cawagubnya baru diputuskan beberapa jam sebelum pendaftaran ke KPU? Entah Ahok atau terjadi pada calon independen lain?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPU hanya menilai saat dokumen itu diserahkan kepada KPU, di luar itu bukan ranah KPU," ucap Ketua KPU DKI Sumarno saat dikonfirmasi, Minggu (13/2/2016).

Sumarno menyebut dukungan KTP yang diberikan memang harus untuk pasangan calon. Misal, jika Ahok dipastikan maju jalur independen, maka dukungan KTP dari masyarakat ketika diserahkan ke KPU diperuntukkan juga bagi cawagubnya.

KPU selanjutnya akan memverifikasi kebenaran dukungan tersebut. Salah satunya memverifikasi, apakah benar orang yang menyerahkan foto copy KTP itu mendukung pasangan calon? Atau hanya mendukung calon gubernurnya saja?

"Mungkin yang dikhawatirkan Teman Ahok, jika saat diserahkan belum ada wakilnya, begitu verifikasi 'Anda dukung Ahok-Heru?'. Misal ada yang menjawab saya hanya dukung Ahok, karena waktu memberikan dukungan belum ada wakilnya," terang Sumarno.
Foto: Dukungan untuk Ahok-Heru (Teman Ahok)

Jika dukungan itu ternyata hanya untuk cagubnya saja, maka dukungan tersebut bisa dibatalkan KPU karena tak sesuai UU Pilkada. Itulah mungkin salah satu alasan dukungan KTP untuk Ahok akhirnya dikumpulkan ulang Teman Ahok, dengan mengusung cawagub Heru.

Baca juga: Teman Ahok Kumpulkan Ulang KTP Dukungan untuk Ahok-Heru di Pilgub DKI

Namun sekali lagi, urusan KTP itu disiapkan dari sekarang untuk pasangan calon atau hanya calon gubernurnya saja, bukan ranahnya KPU. KPU hanya bekerja secara administratif menerima, memverifikasi dan melaksanakan tahapan Pilkada yang diatur Peraturan KPU.

Tak hanya soal urusan pasangan calon, Sumarno juga menegaskan soal formulir dukungan. KPU sudah mempunyai formulir dukungan baku yang diatur UU Pilkada untuk semua pasangan calon jalur perseorangan.

Apakah formulir yang disiapkan Teman Ahok juga sama dengan formulir versi KPU? Pantauan detikcom dalam website Teman Ahok, formulir yang disiapkan Teman Ahok berbeda dari versi KPU. Teman Ahok sedikit lebih rinci.

"Teman Ahok mengumpulkan sekian ratus ribu, dia bikin form sendiri. Begitu diserahkan ke KPU, jangan sampai formnya itu ditolak. Yang akan diterima adalah form KPU sesuai dalam lampiran B.1-KWK Perseorangan," jawab Sumarno.

Form itu merupakan dukungan kolektif per kelurahan yang hnaya berisikan dafar nama-nama pendukung pasangan calon. Data yang diminta hanya NIK, jenis kelamin, alamat, RT/RW, TTL/umur, belum/sudah/pernah kawin, dan tandatangan/cap jempol.
Foto: Formulir dukungan untuk calon independen (Sumber: PKPU 9/2015)

"Idealnya memang akan lebih bagus kalau pasangan calon independen itu mencari dukungan dalam form yang standar KPU B.1-KWK Perseorangan, sehingga nggak kerja dua kali (menyalin dari form buatan tim pendukung ke form versi KPU)," ucap Sumarno.
Foto: Form dukungan calon independen (Sumber: PKPU 9/2015)
(miq/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads