Fahri ke PKS: Kalau Silat di Pengadilan, Jangan di DPR!

Fahri ke PKS: Kalau Silat di Pengadilan, Jangan di DPR!

M Iqbal - detikNews
Selasa, 17 Mei 2016 14:03 WIB
Fahri Hamzah bersalaman dengan kuasa hukum PKS Zainuddin Paru (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Fraksi PKS terus mendesak agar pimpinan DPR memproses surat pemberhentian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR. Menanggapi hal itu, Fahri menegaskan persoalan pemberhentian dirinya sudah ada di ranah pengadilan.

"Kalau keberatan jangan di DPR, ini lembaga politik. Saya juga bisa main silat di sini, tapi nggak selesai di sini. Ini sudah di pengadilan dan lawyernya ada," ucap Fahri usai rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Fahri mengomentari putusan provisi PN Jakpus pada Senin (16/5) kemarin, yang disebut anggota F-PKS Al Muzammil Yusuf di sidang parirpuna tadi, tidak bisa dijadikan dasar pimpinan DPR menangguhkan pemberhentian Fahri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fahri, keputusan pengadilan itu harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pimpinan Fraksi PKS dan pimpinan DPR, bahwa pemberhentian dirinya sebagai anggota DPR, pimpinan DPR dan anggota PKS ditangguhkan.

"Asas teori hukum berlaku. Keputusan hakim itu harus dianggap benar sampai ada keputusan yang lebih tinggi yang membatalkan, banding atau PK. Teorinya begitu," kata Fahri.

Fahri meminta PKS melakukan sanggahan atau protes itu di pengadilan, bukan di paripurna DPR. Dia heran karena justru perwakilan PKS tak hadir di pengadilan. Jika tak setuju keputusan provisi, Fahri melanjutkan, silakan PKS ajukan banding.

"Keputusan hakim pada dasarnya bukan untuk diperdebatkan, tapi dilaksanakan. Kalau mau bading silakan saja di pengadilan," ujarnya.

"Itu sebabnya saya melihat antara kelompok tertentu, figur-figur tertentu di PKS, dengan tim hukumnya nggak nyambung. Karena masing-masing main. Ada yang rebutan mik di dewan, tapi di pengadilan nggak hadir," kritiknya.

Sebelumnya, dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang V DPR yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB tadi, anggota Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf mendesak pimpinan DPR segera memproses pemberhentian Fahri dan tak merujuk putusan provisi PN Jaksel.

Baca juga: Di Paripurna, PKS Permasalahkan Kursi Pimpinan DPR Fahri Hamzah

Hal yang sama sebelumnya disuarakan anggota Fraksi PKS lainnya Ansori Siregar juga dalam paripurna DPR, yaitu tentang penutupan masa sidang V, bahwa pergantian Fahri Hamzah kewenangan fraksi.

Baca juga: Anggota DPR dari PKS Interupsi Soal Pelantikan Ledia Hanifah (bal/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads