"Di peraturan kita, uang pendaftaran Rp 10 juta, uang survei Rp 40 juta. Titik. Jadi dalam proses ini tidak ada uang-uang lain, cuma itu sampai proses penentuan pasangan calon," kata Ketua Tim Pilkada Hanura Erik Satrya Wardhana dalam jumpa pers di Hotel Merlynn Park, Jl KH Hasiym Ashari, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2016).
Dalam jumpa pers itu, Erik ditemani Sekretaris Tim Pilkada Hanura Sarbini, Ketua DPP Agus Salahudin, Ketua DPP Amir Faisal dan Wasekjen Nasrun Marpaung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal uang pendaftaran Rp 50 juta, Erik menolak disebut sebagai mahar. Dia menegaskan uang itu untuk keperluan survei dan proses administrasi calon kepala daerah.
"Hanura tidak menetapkan mahar. Yang ada hanya biaya pendaftaran dan biaya survei, dan memang akan digunakan untuk melakukan survei," ujar Erik. (tor/tor)











































