detikcom mencoba menelusuri langsung ke Kantor Kemenko Kemaritiman di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/3/2016). Pertama yang terlihat adalah papan nama Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman Republik Indonesia masih utuh tanpa perubahan.
Namun demikian jika masuk ke dalam, sudah banyak yang berubah. Banyak standing banner berisi pesan-pesan kemaritiman yang pada bagian bawahnya sudah bertuliskan Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Sumber Daya. Meski demikian beberapa banner yang terbitan lama masih tertulis Kementerian Koordinator Kemaritiman.
![]() |
Saat detikcom berkunjung, tak ada satu pun pegawai maupun petugas yang mau berkomentar seputar banner-banner yang berbeda-beda nama itu. Tentu saja hal ini perlu ditanyakan langsung ke Menko Rizal Ramli namun sampai kini Menko Rizal belum mau bicara soal hal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Perpres ini, tertulis jelas nomenklatur 'Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman', bukan 'Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya' seperti yang ditambahkan oleh Menko Rizal Ramli. Perpres juga menjelaskan tupoksi serta kewenangan kementerian ini.
Baca Juga: Begini Isi Perpres Pembentukan Kemenko Kemaritiman
Wapres JK juga menyatakan hal yang sama bahwa tidak ada embel-embel 'Sumber Daya' dalam nomenklatur Kemenko Kemaritiman. Sementara itu Jubir Presiden Johan Budi menegaskan bahwa hanya Presiden yang berhak mengganti nama Kementerian. Lalu kenapa sang Menko mengubah nama ini?
![]() |
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini