Dituduh Bunuh Yosafat di Bekasi, Didit Divonis 5 Tahun Bui

Dituduh Bunuh Yosafat di Bekasi, Didit Divonis 5 Tahun Bui

Stephen Willy - detikNews
Rabu, 06 Jan 2016 17:15 WIB
Dituduh Bunuh Yosafat di Bekasi, Didit Divonis 5 Tahun Bui
Didit dalam sidang pembacaan vonis. (Foto: Stephen Willy/detikcom)
Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan, Didit, divonis 5 tahun penjara. Selama ini keluarga dan pengacaranya dari LBH Jakarta yakin Didit merupakan korban salah tangkap kasus yang berawal dari keributan antar pemuda di Bekasi itu.

"Memvonis terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara," vonis ketua majelis hakim Swarsa Hidayat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jl Pramuka, Rabu (6/1/2016).

Menurut hakim, Didit terbukti melakukan pembunuhan terhadap Yosafat Hutabarat (19) pada Minggu (21/6/2015). Awalnya korban ikut dalam keributan antar pemuda Rawasemut dan pemuda Perum Margaharyu di Jl Chairil Anwar, Kalimalang, Bekasi Timur. Korban kemudian dibacok oleh seseorang dengan senjata tajam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(Baca Juga: Usai Ribut, Pemuda Dibacok Hingga Tewas di Bekasi Timur)

LBH Jakarta yang mengawal kasus ini menduga ada salah tangkap terhadap Didit. Mereka menyebut, dalam fakta persidangan dengan tuduhan menghilangkan nyawa seseorang dengan terdakwa Didit, terungkap bahwa yang membunuh Yosafat bukanlah Didit.

Selain itu LBH Jakarta menyatakan ada indikasi penyiksaan Didit oleh pihak kepolisian di Bekasi. Hal tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Polisi disebut memaksa Didit mengaku melakukan pembunuhan.

"Banyak kejanggalan di sini. Itu bisa dilihat dari alat bukti. Alat bukti yang katanya dipakai oleh Didit untuk membunuh Yosafat itu cocor bebek, bentuknya tumpul, mustahil bisa menghilangkan nyawa orang dengan sekali tebas. Itu sudah dikonfirmasi oleh keterangan dokter forensik," ujar pengacara Didit dari LBH Jakarta, Johanes Gea, usai sidang.

Keluarga histeris. Foto: Stephen Willy/detikcom
"Beberapa saksi mata bahkan mengatakan melihat sendiri bahwa pelakunya menggunakan celurit. Dari alat buktinya saja sudah tak memungkinkan bagi Didit untuk membunuh. Jelas saya merasa kecewa karena fakta persidangan seperti itu diabaikan begitu saja," sambungnya.

(Baca Juga: Yakin Anaknya Bukan Pembunuh Yosafat, Ortu Berharap Didit Dibebaskan)

Hakim menjerat Didit dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hukuman Didit lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang meminta hakim memvonis Didit selama 6 tahun.

Usai sidang putusan, pengacara dan pihak keluarga menyatakan akan mengajukan banding. Keluarga Didit histeris saat hakim membacakan putusan hingga sidang selesai. Polisi dan petugas keamanan merangsek masuk ke dalam ruang sidang untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, sementara hakim meninggalkan ruangan. (elz/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads