"Memvonis terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara," vonis ketua majelis hakim Swarsa Hidayat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jl Pramuka, Rabu (6/1/2016).
Menurut hakim, Didit terbukti melakukan pembunuhan terhadap Yosafat Hutabarat (19) pada Minggu (21/6/2015). Awalnya korban ikut dalam keributan antar pemuda Rawasemut dan pemuda Perum Margaharyu di Jl Chairil Anwar, Kalimalang, Bekasi Timur. Korban kemudian dibacok oleh seseorang dengan senjata tajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LBH Jakarta yang mengawal kasus ini menduga ada salah tangkap terhadap Didit. Mereka menyebut, dalam fakta persidangan dengan tuduhan menghilangkan nyawa seseorang dengan terdakwa Didit, terungkap bahwa yang membunuh Yosafat bukanlah Didit.
Selain itu LBH Jakarta menyatakan ada indikasi penyiksaan Didit oleh pihak kepolisian di Bekasi. Hal tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Polisi disebut memaksa Didit mengaku melakukan pembunuhan.
"Banyak kejanggalan di sini. Itu bisa dilihat dari alat bukti. Alat bukti yang katanya dipakai oleh Didit untuk membunuh Yosafat itu cocor bebek, bentuknya tumpul, mustahil bisa menghilangkan nyawa orang dengan sekali tebas. Itu sudah dikonfirmasi oleh keterangan dokter forensik," ujar pengacara Didit dari LBH Jakarta, Johanes Gea, usai sidang.
Keluarga histeris. Foto: Stephen Willy/detikcom |
(Baca Juga: Yakin Anaknya Bukan Pembunuh Yosafat, Ortu Berharap Didit Dibebaskan)
Hakim menjerat Didit dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hukuman Didit lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang meminta hakim memvonis Didit selama 6 tahun.
Usai sidang putusan, pengacara dan pihak keluarga menyatakan akan mengajukan banding. Keluarga Didit histeris saat hakim membacakan putusan hingga sidang selesai. Polisi dan petugas keamanan merangsek masuk ke dalam ruang sidang untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, sementara hakim meninggalkan ruangan. (elz/nrl)












































Keluarga histeris. Foto: Stephen Willy/detikcom