Masuknya Revisi UU KPK ke Prolegnas 2015 Dianggap Dipaksakan

Masuknya Revisi UU KPK ke Prolegnas 2015 Dianggap Dipaksakan

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 16 Des 2015 07:12 WIB
Masuknya Revisi UU KPK ke Prolegnas 2015 Dianggap Dipaksakan
Jaringan Alumni Universitas Tolak Revisi UU KPK (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Penetapan Revisi UU KPK untuk masuk ke Prolegnas 2015 DPR dipertanyakan. Hal itu dianggap tidak urgen, dipaksakan, dan berniat untuk melemahkan KPK.

"Revisi UU KPK ini sangat dipaksakan dan seharusnya ditolak. Pembahasan suatu RUU tidak berdiri di ruang hampa politik. Oleh karena itu, pertanyaannya apa urgensi merevisi UU KPK di waktu yang sangat terbatas seperti ini?" kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting kepada wartawan, Rabu (16/12/2015).

Baca juga: DPR Ketok Revisi UU Masuk Prolegnas 2015, KPK: Kami Tetap Menolak

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masa sidang DPR di tahun ini hanya bersisa 3 hari yaitu sampai Jumat (18/12). Revisi UU ini pun rencananya baru akan dilanjutkan di 2016. Oleh sebab itu, mengapa harus masuk Prolegnas saat ini?

"Waktu yang sangat singkat, kondisi politik yang tidak kondusif, sampai materi yang tidak urgen untuk direvisi menimbulkan kesimpulan bahwa revisi ini bukan untuk menguatkan melainkan melemahkan KPK," ungkapnya.

Baca juga: Mepet Reses, DPR akan Lanjutkan Revisi UU KPK di 2016

Upaya pelemahan KPK sudah sering terjadi dari berbagai penjuru dan ini dianggap sebagai salah satunya. Oleh sebab itu, pemerintah dan DPR didesak untuk berpikir ulang dalam merevisi UU KPK.

"Upaya merevisi RUU KPK ini sangat dipaksakan dan semestinya dipikirkan ulang oleh Pemerintah dan DPR," ujar Miko.

Yang tidak jelas pula adalah siapa yang menjadi pengusulnya. Revisi UU KPK dinyatakan sebagai usul pemerintah dan DPR. Terkesan ada saling lempar tanggung jawab antara dua pihak ini.

Baca juga: RUU KPK dan RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas, Siapa yang Usulkan Draf?

"Secara hukum, tidak ada itu usulan bersama. Yang ada usul pemerintah atau usul inisiatif DPR. Itu jadi salah satu pertanyaan juga. Kenapa enggan bertanggungjawab atas usulan sendiri?" tutupnya. (imk/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads