Revisi UU KPK 'Dihidupkan Lagi', Baleg DPR Tak Mau Dianggap Melemahkan

Revisi UU KPK 'Dihidupkan Lagi', Baleg DPR Tak Mau Dianggap Melemahkan

Indah Mutiara Kami - detikNews
Sabtu, 28 Nov 2015 10:30 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Revisi UU KPK yang sebelumnya sudah disepakati ditunda kini kembali dikebut setelah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Badan Legislasi (Baleg) DPR berencana untuk mengundang KPK di awal pembahasan agar tidak dianggap menggembosi lembaga antikorupsi itu.

"Supaya kita tidak dituduh seolah-olah mengkerdilkan KPK, nanti setelah surpres (surat presiden) turun, KPK akan kami undang," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo kepada wartawan, Sabtu (28/11/2015). Β 

"Ini supaya tidak ada tudingan KPK tidak dilibatkan," sambung politikus Golkar ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesepakatan revisi UU KPK menjadi usulan DPR ini akan dibawa ke Badan Musyawarah pada Senin (30/11) mendatang dan ke paripurna pada Selasa (1/12). Presiden lalu akan menerbitkan surpres.

"Sepakat masuk Prolegnas 2015. Senin ke bamus, Selasa disahkan paripurna," ujar Firman.

Pemerintah dan DPR pada pertengahan Oktober 2015 lalu sudah sepakat menunda revisi UU KPK setelah rancangan aturan ini mendapatkan pro dan kontra. Namun, tidak ditentukan sampai kapan batas penundaan itu.

Pada Rapat Baleg, Jumat (27/11) kemarin, pemerintah dan DPR sepakat menjadikan revisi UU KPK sebagai prolegnas prioritas 2015. DPR pun mengambil alih menjadi pengusul inisiatif revisi UU KPK. (imk/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads