Tahanan ini Gugat Polsek Kepanjen karena Disiksa

Tahanan ini Gugat Polsek Kepanjen karena Disiksa

- detikNews
Selasa, 19 Mei 2015 13:01 WIB
Foto: Muhammad Aminudin
Malang - Seorang tahanan Polsek Kepanjen melayangkan gugatan pra peradilan atas tindakan brutal yang dialaminya. Persidangan pertama digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (19/5/2015).

Majelis Hakim Handri Argatama harus persidangan pada lusa depan, sesuai permintaan termohon yaitu Polsek Kepanjen. "Sesuai dengan permintaan termohon, sidang kami tunda Kamis depan," ujarnya seraya menutup persidangan.

Dalam agenda sidang pertama ini, pemohon Dony Setyawan melalui kuasa hukumnya Kusdaryono membacakan gugatannya.

Dijelaskan, berawal penangkapan kliennya atas dugaan pencurian dengan pemberatan di rumah Sholeh (50), warga di kawasan Dilem, Kepanjen, 10 Maret 2015 lalu.

Petugas dari Polsek Kepanjen menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku yang berhasil dibekuk pemilik rumah.

Saat itu, Dony diduga akan menggondol motor dengan memanjat tembok rumah.
"Di situlah kemudian terjadi aksi penganiayaan terhadap klien saya, saat berada di ruang penyidikan dan tahanan Polsek Kepanjen.

"Oknum penyidik berinisial L bersama korban (Sholeh,red) melakukan penyiksaan dan penganiayaan selama proses pemeriksaan dengan jalan diinjak-injak, dipukul dengan batako. Tindakan ini jelas menyalahi prosedur dan melanggar hak asasi manusia," ungkap Kusdaryono di persidangan.

Kusdaryono melanjutkan, bahwa kliennya juga tidak diberikan kesempatan menjalankan haknya dengan mendapat pendampingan hukum. Kejadian ini juga melanggal Pasal 17,18, dan 21 KUHAP.

"Tidak berhenti di situ, oknum penyidik berinisial T bersama korban (Sholeh,red) masuk ke dalam sel tahanan. Keduanya membawa sambal yang sudah disiapkan dan membalutnya ke alat kelamin klien saya. Mereka juga menyuruh klien kami untuk melakukan onani dengan balutan sambal," beber Kusdaryono.

Menurut dia, ini merupakan tindakan biadab dan brutal yang dilakukan oleh oknum penyidik yang juga membiarkan korban (Sholeh,red) turut serta melakukan penyiksaan. "Tindakan itu berulang-ulang selama klien kami berada di sel tahanan," tuturnya.

Kusdaryono mengaku, sudah melaporkan perkara ini bidang Propam Polda Jatim serta Mabes Polri. Selain melayangkan gugatan praperadilan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum penyidik bersama korban (Sholeh,red).

"Yang jelas, juga ada rekayasa atas kasus pencurian dengan pemberatan yang dituduhkan kepada klien kami. Karena tidak memenuhi unsur perlawanan hukum," sebut Kusdaryono.

Sementara Iptu Sutiyo kuasa hukum dari Polsek Kepanjen mengatakan, akan mempelajari gugatan yang dibeberkan oleh pemohon. Selain itu, pihaknya sudah menyiapkan saksi dan bukti sebagai sangkaan atas gugatan yang disampaikan. "Kami akan mempelajari dulu," tegas Sutiyo terpisah.


(fat/fat)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.