Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Pemilihan Umum berbeda pendapat soal acuan menentukan pihak yang berhak ikut pilkada. KPU menggunakan acuan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM. Bila SK Kemenkum HAM tersebut digugat, maka acuannya adalah putusan ikracht pengadilan. Ketentuan ini kemudian dimasukkan dalam Peraturan KPU tentang syarat peserta pilkada.
Sementara Komisi II berpendapat jika sengketa parpol berlanjut di pengadilan, maka putusan akhir sebelum tenggat pendaftaran peserta pilkada bisa digunakan sebagai acuan. Lalu, bagaimana sikap Kementerian Dalam Negeri?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu yakin bahwa KPU tidak akan menyusun peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang. Dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik salah satunya disebut bahwa masalah internal parpol akan dikembalikan ke internal partai itu sendiri.
Sehingga, menurut Tjahjo, pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap partai yang tengah terlibat konflik internal. "Dasar KPU dan Pemerintah/Kemendagri adalah Undang-undang yang ada. Demikian juga keputusan Kemenkum HAM adalah dasarnya Undang-undang dan keputusan internal Mahkamah Partai," kata Tjahjo.
(erd/van)