"Akan dilakukan pertemuan lanjutan untuk membahas hal yang lebih teknis," ujar Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam perbincangan, Jumat (6/5/2015).
Hal yang dibicarakan itu antara lain mengenai akan berada di direktorat mana satgas ini. Seperti diketahui, masing-masing lembaga penegak hukum memiliki direktorat penindakan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satgas antikorupsi ini bersifat situasional. Dia dibentuk ketika salah satu lembaga penegak hukum menemui kendala dalam menangani perkara.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tetap dikeluarkan oleh lembaga terkait. Namun penanganan perkara selanjutnya, akan mendapatkan bantuan dari dua lembaga penegak hukum lain dalam forum satgas bersama tersebut.
Kegiatan saling membantu itu tak lepas dari karakteristik masing-masing penegak hukum. KPK, meski memiliki jumlah SDM yang terbatas tapi dia memiliki kewenangan yang lebih besar. Di antaranya menyadap tanpa izin pengadilan dan jumlah anggaran untuk penyidikan yang lebih besar.
Bisa juga, satgas gabungan turun tangan ketika salah satu penegak hukum menggarap kasus yang ternyata beririsan dengan kasus korupsi yang ditangani penegak hukum lain. Koordinasi perlu dilakukan untuk memilah-milah kasus besar itu.
(fjp/bar)