Beberapa pengemudi supercar Lamborghini pada Minggu (3/5) terpantau tak memasang pelat nomor di bagian depan kendaraannya. Mereka berasalan pihak pabrikan tak menyediakan tempat untuk pemasangan pelat nomor di bagian depan kendaraan.
Padahal, soal kewajiban pemasangan pelat nomor di bagian depan dan belakang kendaraan ini sudah sangat jelas dasar hukumnya. Sanksi pidana pun bisa dikenakan untuk para pengemudi yang ogah memasang pelat nomor di bagian depan kendaraan.
Sanksi soal hal itu tertera dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seperti dikutip detikcom, Senin (4/5/2015), pengaturan soal sanksi diatur di Pasal 280.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, tentu saja sanksi itu berlaku untuk sekali pelanggaran. Untuk pelanggaran yang dilakukan berulang-ulang belum ada peraturan yang mengatur pemberian sanksi yang lebih berat.
Selain melalui UU No 22 Tahun 2009, tatacara pemasangan pelat nomor kendaraan ini juga dipertegas melalui Peraturan Kapolri nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam Perkap yang diteken Kapolri saat itu, Jenderal Timur Pradopo, sangat tegas disebut bahwa pelat nomor wajib dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan.
"TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor," bunyi Pasal 39 Ayat 6 Perkap No 5 Tahun 2012.
(kha/kha)











































