Bishop telah berbicara dengan Menlu RI Retno Marsudi pada Minggu, 26 April untuk meminta eksekusi mati tersebut ditunda. Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott juga telah mengirim surat pada Presiden Joko Widodo untuk kembali meminta penundaan eksekusi mati itu.
Menurut Bishop, eksekusi mati harus ditunda selama proses hukum belum tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan juga ada penyelidikan terpisah yang dilakukan Komisi Yudisial Indonesia atas klaim korupsi dalam persidangan awal dan kedua proses ini menimbulkan pertanyaan akan integritas penjatuhan vonis dan proses grasi," imbuh Bishop.
"Saya telah meminta Menteri Marsudi agar tidak mengambil tindakan apapun terkait rencana eksekusi sampai proses hukum ini selesai," tandas pejabat tinggi negeri Kangguru itu.
Mantan pengacara duo Bali Nine, Muhammad Rifan menyebut, para hakim sempat meminta uang lebih dari 130.000 dolar Australia atau sekitar Rp 1,7 miliar untuk menjatuhkan hukuman kurang dari 20 tahun penjara.
Rifan mengungkapkan, bahwa sejak awal persidangan kasus terpidana mati narkoba itu, telah sarat dengan korupsi. Klaim sensasional Rifan yang berbasis di Bali ini, diungkapkan dalam investigasi bersama media Australia, Fairfax Media dan mantan penyiar program Dateline di media SBS, Mark Davis.
Seperti diberitakan Sydney Morning Herald (SMH), Senin (27/4/2015), Rifan mengaku dirinya membeberkan hal ini ke publik setelah menunggu langkah Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidiki dugaan suap hakim ini. Namun KY tak kunjung mengambil langkah yang diharapkan itu.
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini