Hal tersebut disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal dalam diskusi 'Elegi di DoubleTree, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (18/4/2015).
"Tuti Tursilawati memang sudah kasasi dan dijerat dengan hukuman mati, namun kita diberi kesempatan peninjauan ulang," ujar Iqbal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal menyatakan, Kemlu sempat dihubungi keluarga Tuti atas adanya pemberitaan di media massa yang menyebut Tuti akan dieksekusi. Hal itu menyusul dieksekusinya dua TKI di Arab Saudi, Zaenab dan Karni.
"Kami meminta keluarga untuk tidak cemas," tutur Iqbal.
Tuti merupakan TKI asal Majalengka, Jawa Barat, yang diketahui melakukan pembunuhan terhadap majikannya pada tahun 2010 silam. Ia diduga melakukan pembunuhan karena majikannya mencoba melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
Sebelumnya, 2 TKI bernama Siti Zaenab dan Karni baru saja dihukum pancung oleh pemerintah Saudi. Keduanya dieksekusi karena kasus pembunuhan dan keluarga korban menolak untuk memaafkan dengan sistem uang darah/diyat. Kemlu telah memanggil Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan nota protes.
(rna/nik)