"JW kuasa hukumnya ngirim surat keterangan tidak hadir yang menyatakan menunggu proses praperadilan selesai," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
Namun, pihak KPK sebagai termohon malah tidak tahu jika Jero mengajukan praperadilan. Biro Hukum KPK juga belum mendapat pemberitahuan sama sekali jika Jero mengajukan praperadilan. Karena alasan Jero tak masuk akal, KPK akan langsung melayangkan panggilan lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pihak Jero Wacik belum bisa ditanyakan terkait praperadilan ini. Pengacara Jero Wacik yang coba dihubungi belum memberikan jawaban.
Selain itu, pihak PN Jakarta Selatan melalui humasnya Made Sutisna belum bisa dikonfirmasi. Ponsel Made tak aktif saat coba ditanya soal gugatan praperadilan Jero Wacik.
(kha/jor)